Deklarasi Pancawati, Janji Rohis untuk Negeri

Senin, 6 November 2023 08:21 WIB
Pendis

Eksistensi Rohis dibawah koordinasi OSIS.

Bogor (Pendis) --- Kerohanian Islam (Rohis) menurut pedoman tersebut adalah organisasi ekstrakurikuler, keagamaan Islam pada setiap satuan pendidikan dan berada di bawah koordinasi OSIS. Eksistensi ROHIS dapat menjadi berkah dan bencana, tergantung kepada pengelolaannya di satuan pendidikan. Secara teknis, ROHIS dibina oleh guru pendidikan agama Islam yang dibina oleh Kementerian Agama. Pengelolaan dan pembinaan Rohis dilakukan untuk menguatkan nilai-nilai moderasi beragama, Islam ke-Indonesiaan, dan Islam rahmatan lil'alamin.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, mengingatkan dalam sambutannya di Bogor (30/10/2023) pada acara Penguatan Rohis dalam Mendukung Implementasi Moderasi Beragama bahwa Rohis harus terus diperhatikan dan dibina dalam jangka panjang, "Perlu pendekatan, penguatan, dan pemantapan. Banyak pihak yang sangat tertarik dengan Rohis maka tentunya kita di Direktorat Pendidikan Agama Islam mesti responsif tentang moderasi beragama di Rohis."

Sebagai gambaran, menurut data BPS tahun 2021, total siswa di sekolah mulai jenjang SD sampai SMA/SMK saat ini adalah sekitar 45,21 juta orang, dimana 83,85% nya beragama Islam. Jumlah tersebut merupakan angka yang signifikan sebagai modal pembangunan bangsa masa depan. Ditambah, pada tahun 2045, Indonesia ditargetkan akan menjadi negara maju dengan bonus demografi yang luar biasa. Target tersebut tercapai jika seluruh stakeholder termasuk Kementerian Agama mampu memaksimalkan potensi anak-anak bangsa tersebut agar menjadi generasi yang mengarusutamakan nilai-nilai moderasi beragama dan komitmen kebangsaan.

Sebagaimana diketahui bahwa Penguatan Moderasi Beragama dan Indeks Religiusitas merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama RI. Maka dalam rangka penguatan tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam menyusun sebuah pedoman pengembangan nilai keagamaan Islam di sekolah melalui ROHIS melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4510 tahun 2023 tentang Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui Rohis di Sekolah.

Oleh karena itu, khusus untuk memperkuat penanaman nilai-nilai dimaksud sesuai dengan tema kegiatan maka dalam sesi agenda Musyawarah Nasional Pengurus Rohis di Bogor (31/10/2023) tercetus sebuah janji Kerohanian Islam (Rohis) untuk negeri yakni:

DEKLARASI PANCAWATI

Kami, perwakilan pengurus ROHIS Indonesia yang berkumpul di Villa Bukit Pinus Bogor berdiskusi dan merumuskan agenda perjuangan ROHIS dalam implementasi Moderasi Beragama dan menuju generasi emas Indonesia 2045.
Kami bersepakat merumuskan Deklarasi Pancawati Bogor sebagai agenda perjuangan ROHIS:
1.    ROHIS siap menjadi inspirator sekaligus duta generasi moderat Indonesia sampai​​​​​         kapanpun.
2.    ROHIS siap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah pusaka         dari para leluhur kami.
3.    ROHIS siap mencerahkan generasi muda Indonesia dengan ajaran Islam ​​​​​​                     rahmatan lil’alamin.
4.    ROHIS siap menjadi benteng dan pelopor implementasi sikap beragama yang ​​​​​​​​​​​​             moderat.
5.    ROHIS siap menjadi tauladan dan penggerak generasi emas Indonesia tahun​​​​​​​               2045.
                                
        Bogor, 01 November 2023

        Ketua Forum Nasional Rohis
        Muhammad Fauzan Alfian

Dalam Deklarasi Pancawati tersebut juga akan dicanangkan sebuah program bersama dan berkelanjutan yang akan merajut seluruh organisasi Rohis di seluruh Indonesia untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip moderasi beragama dan nilai-nilai Islam Rahmatan Lil Alamin. Komitmen tersebut ditandatangani oleh 40 orang ketua dan pengurus Rohis dari 9 provinsi yang hadir dan berkontribusi dalam giat Penguatan Rohis dalam Mendukung Implementasi Moderasi Beragama di Bogor. (Syam/Piki)


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah