Palangkaraya (Pendis) - Pengembangan Keprofesian Guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) merupakan upaya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dalam meningkatkan kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai agen perubahan, baik sebagai pengajar maupun sebagai pendidik. Sebagai pengajar, guru memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan ilmu (transfer of knowledge) kepada siswanya. Sebagai pendidik, guru harus mampu memberikan bimbingan kepada siswanya, menyampaikan dan menanamkan nilai-nilai (transfer of values) serta menjadi teladan bagi anak didiknya. Peningkatan kompetensi guru melalui PPKB ini nantinya bermuara pembentukan guru yang profesional di bidangnya.
"PPKB bagi guru PAI itu merupakan layanan Kemenag kepada Guru PAI dalam pengembangan profesionalismenya. Ini bukti bahwa Kemenag bukan hanya sekedar menjadi juru bayar TPG (Tunjangan Profesi Guru) guru PAI, tetapi juga peduli pada peningkatan karirnya." Demikian disampaikan oleh Dr. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), dalam presentasinya pada pertemuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Angakatan III di Neo Palma Hotel, Palangkaraya yang diselenggarakan Direktorat PAI Ditjen Pendis, tanggal 31 Juli s.d. 02 Agustus 2019.
Lebih lanjut Rohmat menegaskan agar Guru PAI lebih konsen pada profesinya sebagai guru, yakni mengajar, mendidik, dan menjadi teladan, tidak disibukkan dengan hal-hal lain yang dapat mengganggu professionalitasnya sebagai guru. Rohmat berjanji akan menyederhanakan aturan-aturan yang membebani guru PAI. "Saya sudah perintahkan pada admin SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama) agar mengembangkan sistem yang sederhana dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan," tegas Rohmat yang masih mengeluhkan banyaknya beban administrasi yang harus dipenuhi oleh Guru PAI dalam menjalankan profesinya.
Dalam kesempatan ini, Rahmawati, Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB, menyampaikan bahwa program PPKB ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan. Jadi, terbuka seluas-luasnya bagi guru PAI mengikuti program ini untuk meningkatkan karir dan professionalitasnya. Selain untuk meningkatkan kompetensi guru PAI, kegiatan PPKB ini juga dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai kearifan dan moderasi beragama, sehingga peserta didik terhindar dari paham-paham eksklusif, radikalisme, dan anti keberagaman. (Hasan/PAI-SMP/dod)
Bagikan: