Tangerang (Pendis) – Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Koordinasi Program dan Kegiatan Pendidikan Agama Islam dalam rangka penguatan dan percepatan pelaksanaan program Pendidikan Islam untuk pemenuhan target capaian yang telah ditetapkan.
Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan Direktorat PAI merupakan etalase Kementerian Agama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan mata pelajaran pendidikan agama islam di sekolah umum.
“Kalau di madrasah, di pesantren, di perguruan tinggi keagamaan islam pilihan mereka belajar agama dengan kelengkapan ilmu-ilmu umum, sedangkan pendidikan agama di sekolah umum, agama dipandang sebagai “Suplemen” dan Direktorat PAI merupakan etalase Kementerian Agama yang mencoba menyapa dengan jumlah siswa yang jauh lebih banyak” terangnya saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai Direktorat PAI, minggu (16/04/2023).
Menurutnya seseorang yang sadar belajar agama kemudian belajar agama dan dia mampu melakukannya itu adalah hal yang wajar, namun berbeda dengan mengajak belajar agama kepada orang yang menganggap bahwa agama sebagai kompelementer atau bukan sesuatu hal yang substantif itu adalah suatu hal yang berat.
Dhani berharap, pengelolaan pendidikan agama islam perlu ditelaah secara mendalam untuk memenuhi kebutuhan tidak hanya tunjangan guru saja tetapi juga diarahkan ada substansi PAI di sekolah dan perguruan tinggi umum agar lebih proporsional.
“Mudah-mudahan mulai dari rapat ini tidak hanya sekedar menyamakan gerak frekuensi tetapi juga mencoba menelaah tentang kebutuhan-kebutuhan yang akan kita perlukan untuk menyajikan pelayanan terbaik bagi sekolah dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan agama islam,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai direktorat PAI yang terdiri dari Kasubdit PAI pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, Kasubbag Tata Usaha, Subkoordinator/Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan seluruh staf.
Bagikan: