Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno
Jakarta (Kemenag) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama telah merampungkan rekapitulasi data Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Batch-2 Tahun 2024. Rekapitulasi tersebut didasarkan pada hasil rapat bersama Panitia Nasional PPG tanggal 13 – 15 Maret 2025.
Hasil dari rekapitulasi tersebut telah diumumkan melalui surat tanggal Nomor B-181/DJ.1/Dt.I.III/HM.00/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Pengumuman Hasil UKMPPG Dalam Jabatan Batch-2 tahun 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, memberikan pernyataan atas Pengumuman Hasil UKMPPG Dalam Jabatan Batch-2 tahun 2024. “Alhamdulillah, Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Batch-2 tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik. Saya ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Guru yang telah lulus. Hasil UKMPPG ini dapat dijadikan patokan dan tolok ukur bagi semua pihak dalam pelbagai aspek yang diujikan, baik kompetensi pedagodik maupun profesional” terangnya (19/03/2025).
“Saya ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut berkontribusi sehingga proses ini sesuai dengan target," lanjut Suyitno.
Di ranah Direktorat Pendidikan Agama Islam, target besar penyelesaian PPG PAI tahun 2024 ini telah terlaksana dengan baik dan menunjukkan hasil sesuai target.
Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir dalam kesempatan lain juga memberikan pandangannya. Dirinya memberi tekanan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang mengikuti UKMPPG ini sebagian besar adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, dan telah lulus pada Batch-2 tahun 2024. Mereka yang dinyatakan lulus berhak segera mengikuti yudisium kelulusan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Sebanyak 15.190 Guru Pendidikan Agama Islam yang mayoritas diangkat oleh Pemerintah Daerah ini dinyatakan lolos dalam UKMPPG Dalam Jabatan Batch-2 tahun 2024. Bagi Bapak/Ibu Guru Pendidikan Agama Islam yang lolos UKMPPG dapat segera diberikan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK,” terangnya.
“Panitia UKMPPG tengah merampungkan analisis mendalam terhadap hasil ujian yang telah dilaksanakan. Analisis tersebut mencakup Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahun (UP) yang menjadi materi UKMPPG. Hasil dari analisa tersebut akan menjadi bahan kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.
Bagikan: