Kemenag Siapkan Guru PAI Implementasikan Kurikulum Merdeka dalam Pembelajaran PAI

Kamis, 6 April 2023 11:06 WIB
Pendis

Bimtek Penguatan Pembelajaran PAI SMA/SMALB/SMK Berbasis Blended Learning Angkatan I di Makassar

Makassar (Pendis) – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dibawah naungan Kementerian Agama sebagai entitas yang berada di sekolah-sekolah Kemendikbudristek dituntut untuk mampu memahami dan menerapkan kurikulum merdeka dalam pembelajaran PAI. Guru PAI menghadapi tantangan untuk mengimplementasikannya dalam kerangka karakteristik yang mencakup pengembangan soft skills dan karakter, fokus pada materi esensial, dan pembelajaran yang fleksibel.

Beberapa dasar hukum kurikulum merdeka yang wajib menjadi perhatian para guru antara lain: Permendikbudristek No.16 Tahun 2022, Permendikbudristek No.21 Tahun 2022, Permendikbudristek No.37 Tahun 2022, Kepmendikbudristek No.262 Tahun 2022, Keputusan Kepala BSKAP No. 033/H/KR//Tahun  2022, dan Keputusan Kepala BSKAP No. 009/H/KR/Tahun 2022. Seluruh peraturan tersebut diatas menjelaskan tentang konsep dasar kurikulum merdeka, alur rancangan pembelajaran, dan cara merumuskan tujuan pembelajaran. 

Feisal Ghozali narasumber utama dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan memaparkan bahwa pendidikan agama dialokasikan pertahun sebanyak 72 jam sampai 108 jam.

“Dalam satu minggu 2 JP dikalikan 36 minggu. Lalu ditambahkan 1 JP untuk proyek agama Islam, jadi total sebanyak 108 JP per tahun” terangnya di Makassar pada Bimtek Penguatan Pembelajaran PAI SMA/SMALB/SMK Berbasis Blended Learning yang diselenggarakan oleh Direktorat PAI pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Selasa hingga Rabu (4-6/4/2023).

Dengan demikian, untuk mengembangkan soft skills dan karakter peserta didik dengan asesmen awal dan asesmen akhir dapat dilakukan dalam beberapa fase. Feisal memberikan tips agar capaian pembelajaran memenuhi syarat agar guru memberikan pembelajaran yang bervariasi. Salah satunya adalah pihak sekolah mencari tahu dan intens berkomunikasi dengan orang tua.

Menurutnya, guru sebagai pendidik tugasnya adalah menuntun bukan menuntut, meskipun masalah yang dihadapi guru yakni masih bersifat kolonial, yaitu guru sebagai penguasa dalam mata pelajaran. 

"Kurikulum merdeka baiknya bersesuaian dengan kebutuhan dan lingkungan peserta didik. Pendidik dan peserta didik tidak berada di status quo, melainkan terus belajar bersama” tegasnya.

Faesal menjelaskan bahwa anak itu mitra. Merdeka artinya mengembangkan berbagai potensi anak didik dengan berbagai metode pembelajaran, penerapannya ada di asesmen awal. Backward design dalam mengajar peserta didik hingga ke asesmen akhir (formatif dan sumatif). 

Dengan demikian tantangan implementasi kurikulum merdeka melalui kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) dapat dituruhkan ke dalam aktivitas-aktivitas yang tidak multi-interpretasi. 

Feisal memberikan contoh tentang capaian pembelajaran kompetensi analisis bahwa peserta didik mampu menyebutkan, identifikasi, mengelompokkan, dan menjelaskan detilnya. Ia menuturkan bahwa penanda capaian berdasarkan proses, KKTP harus bersifat direct, to the point, dan tidak multi tafsir. 

“Langkah-langkahnya, yang pertama adalah memahami dan menganalisis capaian pembelajaran, kedua merumuskan tujuan pembelajaran, ketiga menyusun alur tujuan pembelajaran, dan yang keempat adalah merancang pembelajaran hingga ke muaranya dengan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran dan modul ajar. 

“Kurikulum merdeka dalam pembelajaran PAI harus lentur dan tidak membatasi. Sifatnya harus fleksibel dengan tidak membatasi atau menganulir peserta didik." Pungkasnya. [syam]


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.