Jakarta (Pendis) - Tahun 2015 hingga ke depan, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit. PAI) menegaskan tetap akan melaksanakan Kurikulum 2013 (K13) minimal pada tahap proses pembelajaran di kelas melalui pendekatan saintifik. Karenanya Bimtek K13 PAI untuk para GPAI sebagai program kegiatan Dit. PAI sejak tahun 2013, untuk tahun ini akan tetap diluncurkan khususnya bagi para GPAI daerah yang belum sempat mendapatkan. Artinya bagi para GPAI yang sudah mendapatkan Bimtek K13 wajib tetap melaksanakan K13 di sekolah minimal dalam proses pembelajaran di kelas melalui pendekatan saintifik, adapun tentang penilaiannya mengikuti kebijakan sekolah. Terhitung paling cepat akhir bulan Mei 2015 ini Bimtek K13 akan mulai dilaksanakan oleh tiap-tiap Subdit PAI.
Direktur PAI, Dr. Amin Haedari menegaskan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 143 tertanggal 5 Januari 2015, dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat isi Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 sendiri masih memberi ruang toleransi tetap dilaksanakannya K13 bagi sekolah maupun guru yang mampu menerapkannya, artinyal pasal di dalamnya tidak menyebutkan bahwa K13 diberhentikan secara substansial hanya ditangguhkan waktunya dengan pertimbangan kesiapan sekolah. Alasan kedua, PAI tidak masuk rumpun ujian nasional (UN) sehingga terkait penilaian akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Dan alasan terakhir Direktorat PAI sendiri sudah melaksanakan Bimtek K13 dengan jangkauan 62,85% dari total sasaran GPAI yang ada sehingga bisa dikatakan GPAI sudah memiliki bekal cukup untuk mengimplementasikannya tinggal pendampingan di lapangan.
Sementara itu Ketua Pokja K13 Dit. PAI, Dr. Halfian Lubis menyatakan secara tegas bahwa pembinaan GPAI adalah wewenang Kementerian Agama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. Karenanya upaya menghalangi para GPAI dalam melaksanakan kebijakan Kemenag sama saja melecehkan peraturan pemerintah. "Para guru PAI tak usah takut maupun khawatir karena langkah kita dilindungi oleh UU dan peraturan pemerintah," ujarnya. Memang Kemendikbud menghimbau untuk sekolah yang baru melaksanakan K13 selama satu semester maupun yang tidak ditunjuk sebagai pilot project pemerintah wajib kembali ke KTSP atau kurikulum 2006.
Langkah yang diambil Kemenag sepintas agak kontra, namun jika dipahami bahwa wewenang pembinaan guru agama ada di tangan kemenag, seyogyanya upaya ini bisa dihargai dan dihormati. Sebagai jalan bijak, Kemenag sendiri lebih mensupport para GPAI untuk eksis melaksanakan K13 dari sisi proses pembelajaran atau penyusunan Rencana Pembelajaran (RPP) melalui pendekatan saintifik dan diperkuat dengan upgrading GPAI dalam hal pengembangan model-model pembelajaran di kelas yang mendukung pendekatan saintifik tersebut, sehingga meski seandainya sekolah tempat GPAI mengajar menerapkan KTSP, GPAI masih bisa menggunakan ruh K13 pada sisi RPP maupun teknik pembelajaran di kelas melalui pendekatan saintifik. Dit. PAI menekankan Bimtek K13 mendatang lebih prioritas meningkatkan kompetensi GPAI pada sisi profesionalitas pembelajaran yakni kemampuan untuk mengajak siswa agar belajar secara active learning. Ibarat kata, jika komponen K13 tak seluruhnya bisa diterapkan paling tidak jiwanya tetap dipegang. Dibuang sayang, bagaimanapun anggaran yang sudah keluar tetaplah amanah rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan.
(wikan/dod/dod)
Bagikan: