Kemenag Tegaskan Tetap Lanjut Kurtilas PAI

Sabtu, 16 Mei 2015 00:00 WIB
Pendis

Kemenag Tegaskan Tetap Lanjut Kurtilas PAI

Jakarta (Pendis) - Tahun 2015 hingga ke depan, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit. PAI) menegaskan tetap akan melaksanakan Kurikulum 2013 (K13) minimal pada tahap proses pembelajaran di kelas melalui pendekatan saintifik. Karenanya Bimtek K13 PAI untuk para GPAI sebagai program kegiatan Dit. PAI sejak tahun 2013, untuk tahun ini akan tetap diluncurkan khususnya bagi para GPAI daerah yang belum sempat mendapatkan. Artinya bagi para GPAI yang sudah mendapatkan Bimtek K13 wajib tetap melaksanakan K13 di sekolah minimal dalam proses pembelajaran di kelas melalui pendekatan saintifik, adapun tentang penilaiannya mengikuti kebijakan sekolah. Terhitung paling cepat akhir bulan Mei 2015 ini Bimtek K13 akan mulai dilaksanakan oleh tiap-tiap Subdit PAI.

Direktur PAI, Dr. Amin Haedari menegaskan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 143 tertanggal 5 Januari 2015, dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat isi Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 sendiri masih memberi ruang toleransi tetap dilaksanakannya K13 bagi sekolah maupun guru yang mampu menerapkannya, artinyal pasal di dalamnya tidak menyebutkan bahwa K13 diberhentikan secara substansial hanya ditangguhkan waktunya dengan pertimbangan kesiapan sekolah. Alasan kedua, PAI tidak masuk rumpun ujian nasional (UN) sehingga terkait penilaian akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Dan alasan terakhir Direktorat PAI sendiri sudah melaksanakan Bimtek K13 dengan jangkauan 62,85% dari total sasaran GPAI yang ada sehingga bisa dikatakan GPAI sudah memiliki bekal cukup untuk mengimplementasikannya tinggal pendampingan di lapangan.

Sementara itu Ketua Pokja K13 Dit. PAI, Dr. Halfian Lubis menyatakan secara tegas bahwa pembinaan GPAI adalah wewenang Kementerian Agama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. Karenanya upaya menghalangi para GPAI dalam melaksanakan kebijakan Kemenag sama saja melecehkan peraturan pemerintah. "Para guru PAI tak usah takut maupun khawatir karena langkah kita dilindungi oleh UU dan peraturan pemerintah," ujarnya. Memang Kemendikbud menghimbau untuk sekolah yang baru melaksanakan K13 selama satu semester maupun yang tidak ditunjuk sebagai pilot project pemerintah wajib kembali ke KTSP atau kurikulum 2006.

Langkah yang diambil Kemenag sepintas agak kontra, namun jika dipahami bahwa wewenang pembinaan guru agama ada di tangan kemenag, seyogyanya upaya ini bisa dihargai dan dihormati. Sebagai jalan bijak, Kemenag sendiri lebih mensupport para GPAI untuk eksis melaksanakan K13 dari sisi proses pembelajaran atau penyusunan Rencana Pembelajaran (RPP) melalui pendekatan saintifik dan diperkuat dengan upgrading GPAI dalam hal pengembangan model-model pembelajaran di kelas yang mendukung pendekatan saintifik tersebut, sehingga meski seandainya sekolah tempat GPAI mengajar menerapkan KTSP, GPAI masih bisa menggunakan ruh K13 pada sisi RPP maupun teknik pembelajaran di kelas melalui pendekatan saintifik. Dit. PAI menekankan Bimtek K13 mendatang lebih prioritas meningkatkan kompetensi GPAI pada sisi profesionalitas pembelajaran yakni kemampuan untuk mengajak siswa agar belajar secara active learning. Ibarat kata, jika komponen K13 tak seluruhnya bisa diterapkan paling tidak jiwanya tetap dipegang. Dibuang sayang, bagaimanapun anggaran yang sudah keluar tetaplah amanah rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan.

(wikan/dod/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah