Jakarta (Pendis) - Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasi agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengalaman kita dalam beragama. Mewakili Menteri Agama, KH. Dr. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si, Wakil Menteri Agama (Wamenag) mengatakan Gerakan intoleran, radikalisme dan terorisme masih terus berjalan, sehingga secara langsung dan tidak langsung mengancam keharmonisan kehidupan umat beragama dan berpotensi besar terjadinya Dis-Integrasi Bangsa.
Moderasi beragama itu ibarat menanam benihnya, maka panennya adalah praktik keagamaan yang moderat, yang toleran.
Oleh karena itu, dengan mengemban amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian Agama telah merencanakan dan melaksanakan Program Prioritas terkait Moderasi Beragama.
"Saya mengajak seluruh elemen dan komponen bangsa, Kementerian dan Lembaga serta para Rektor di Perguruan Tinggi Umum untuk bersinergi bersama dalam membangun-mengerakkan Moderasi Beragama agar terjamin keharmonisan kehidupan beragama berbangsa dan bernegara serta terjaminnya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI Harga Mati)," tegas wamenag.
Begitupun yang dikatakan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro "Dulu, kita beranggapan bahwa orang-orang bisa menjadi intoleran, ekstrem, radikal, dan bahkan menjadi teroris itu disebabkan oleh kurangnya literasi. Kurangnya referensi terhadap pandangan yang berlainan inilah yang menjauhkan kita dari sifat moderat, toleran, adil, dan seimbang" tuturnya di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Disisi lain, putri sulung Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid menekankan, menjaga persatuan, setiap warga bangsa perlu mengamalkan nilai-nilai moderasi beragama yaitu toleransi (tasamuh), adil (ta'adul), ramah budaya (i’tiraf al urf), anti kekerasan dan lainnya.
“Tidak boleh mengambil hak beragama orang lain dan memaksakan ajaran agamanya karena hal itu tidak sesuai ajaran agama dan dapat melukai rasa kebangsaan dan nilai-nilai toleransi,” ujarnya.
Peluncuran Griya Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bertujuan untuk membentuk karakter toleran dan moderat. Perlu adanya interaksi secara langsung dan intensif dengan orang-orang yang memiliki latar belakang beragam dan mempunyai pendapat yang berbeda.
Bagikan: