Nusa Tenggara Timur (Pendis) -- Kementerian Agama RI (Kemenag) menyusun rancangan Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui Kerohanian Islam (ROHIS) guna memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan indeks religiusitas yang merupakan tujuh program prioritas Kemenag. Dalam rangka penguatan tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai pihak penanggungjawab menginisiasi kegiatan penyusunan panduan yang akan menjadi pegangan umum pemangku kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah. Ditargetkan panduan ditandatangai oleh Kemenag dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti).
ROHIS merupakan salah satu wadah bagi peserta didik untuk menjalankan aktivitas keagamaan di sekolah melalui organisasi, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan yang besar dari seluruh civitas akademika dan pemangku kepentingan sekolah. Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) berupaya memberikan sentuhan kebijakan terhadap ROHIS dalam bentuk penguatan moderasi beragama bagi peserta didik dan guru PAI di sekolah. Penguatan moderasi beragama dan indeks religiusitas merupakan tujuh program prioritas Kemenag.
Dalam rangka mencapai tujuan diatas maka disusunlah Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui ROHIS dalam kegiatan Workshop Penyusunan Modul Moderasi Beragama Melalui ROHIS pada 6-8 Juli 2023. Kegiatan tersebut dipandu oleh Kasubdit PAI pada SMA/SMA LB dan SMK beserta dengan tim penyusun pedoman ROHIS. Tim terdiri dari pengambil kebijakan di Kemenag, para pakar pendidikan di perguruan tinggi, penggiat moderasi beragama, konsultan dari program Inovasi, dan guru-guru pendidikan agama Islam berprestasi.
Kasubdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK, M. Adib Abdushomad menekankan pentingnya Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui ROHIS bagi masa depan peserta didik dan guru-guru pendidikan agama Islam.
"Panduan ini urgen karena akan membentuk karakter ROHIS ke depan. Panduan ini adalah upaya menginsersi pendidikan karakter dan profil pelajar pancasila ke dalam nilai-nilai dasar pendidikan agama Islam di sekolah, sekaligus menangkal paham radikalisme atau penyimpangan pemahaman keagamaan yang distortif yang mungkin berkembang di sekolah-sekolah."
Gus Adib juga merencanakan akan mengadakan uji publik Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui ROHIS dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ranah pendidikan agama Islam di Indonesia, "kita akan melakukan uji publik dengan kementerian lain setidaknya dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Kementerian Dalam (Kemendagri) Negeri, finalnya adalah adanya rekomendasi panduan ini ditandatangani oleh tiga Direktur Jenderal di Kemenag dan Kemendikbudristekdikti."
Dengan adanya keterlibatan tiga lembaga negara maka proses transfer nilai keagamaan akan lebih bisa diawasi secara lebih kuat dan sesuai dengan moderasi beragama dan nilai-nilai kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dalam pengembangan nilai-nilai keagamaan Islam pun ada monitoring dan evaluasi berkelanjutan secara periodik sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam transfer of knowledge ke-Islaman dilakukan oleh guru pendidikan agama Islam kepada peserta didik untuk memandu ROHIS menjadi agen negara dalam mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan moderat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PAI, Amrullah memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja cepat Panduan ROHIS yang diperluas cakupannya. Hal ini penting untuk memastikan tidak tumbuhnya ujaran kebencian terhadap negaranya dalam lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, disamping penguatan moderasi beragama dan Islam rahmatan lil alamin ada aspek ke-Indonesiaan dan profil pelajar pancasila yang menjadi guidance dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan ROHIS di sekolah dalam jangka panjang.
ROHIS juga akan diwajibkan menjalankan kurikulum yang mengikuti aturan Kemenag dan Kemendibudristekdikti. Kurikulum tersebut termaktub dalam silabus pengembangan kegiatan yakni pembiasaan nilai Islam rahmatan lil alamin, pembiasaan nilai moderasi beragama, kegiatan rutin, dan kegiatan insindental. Dengan demikian, Subdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK akan melakukan komunikasi intens dengan Ditjen Pendidikan Vokasi dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikbudristekdikti serta Kemendagri. Lalu, akan mengesahkan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan dua kementerian yang menaungi bidang pendidikan, dan terakhir, akan disusun strategi sosialisasi yang efektif agar panduan ini dipahami dengan baik dan dijalankan segenap pemangku kepentingan PAI di sekolah. (Piki/Syam)
Bagikan: