Panduan ROHIS Solusi Implementasi Moderasi Beragama di Sekolah

Jumat, 22 September 2023 19:14 WIB
Pendis

Workshop Penyusunan Modul Penguatan Moderasi Beragama melalui ROHIS di Bogor.

Bogor (Pendis) --- Rentetan panjang perjalanan penyusunan Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui Kerohanian Islam (ROHIS) di sekolah sejak bulan Februari hingga September 2023 dalam rangka menjawab berbagai problem keagamaan yang terjadi di kalangan remaja dan siswa-siswi. Gerakan radikalisme, intoleransi, pemahaman keagamaan yang ekstrim, kenakalan remaja, tawuran, aborsi, dan pandangan negatif generasi Z serta milenial terhadap disrupsi keagamaan Islam merupakan berbagai tantangan yang harus diselesaikan oleh para pengambil kebijakan dan guru-guru pendidikan agama Islam.

Penelitian PPIM pada tahun 2016 menunjukkan bahwa setidaknya 18% guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah percaya bahwa Indonesia dapat diubah menjadi sistem khilafah melalui pemberontakan, perlawanan, peperangan, dan terorisme. Lalu, studi penelitian LAKIP pada tahun 2010 juga menemukan bahwa dari 25,7% siswa/siswi SMA/SMK di Jabodetabek mengenal organisasi radikal, dan ada sekitar 12,1% dari mereka yang menyetujui agenda-agenda dari organisasi radikal (Ditjen Pendis, 2017).

Sebagai entitas yang bertanggungjawab dalam bidang keagamaan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Subdit PAI pada SMA/SMALB/SMK akhirnya menelurkan sebuah regulasi teranyar yang menjawab dinamika di sekolah sebagaimana dijelaskan diatas. Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menandatangani panduan dimaksud dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4510 Tahun 2023 tentang Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui ROHIS di Sekolah.

Melihat kenyataan tersebut, Kerohanian Islam (ROHIS) dalam implementasinya perlu memperkuat moderasi beragama dan profil pelajar Pancasila. Adapun nilai-nilai moderasi beragama, yaitu berada di tengah-tengah (tawasuth), tegak lurus (i'tidal), toleransi (tasamuh), musyawarah (syuraa), perbaikan (islah), kepeloporan (qudwah), cinta tanah air (muwathanah), anti kekerasan (al la'unf), ramah budaya (i'tiraf al'urf). Sedangkan profil pelajar Pancasila mengacu pada pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

"Sejatinya praktik pengembangan keagamaan Islam di sekolah melalui ROHIS telah diimplementasikan oleh para guru-guru contohnya Jawa Tengah sebagai pilot project konsep pengembangan dan praktik baik pelaksanaan pengembangan keagamaan Islam melalui Kerohanian Islam di sekolah, dengan program SPECTA nya," ujar Direktur PAI, Amrullah dalam sambutan dan arahannya, Bogor (20/09/2023).

Amrullah menyampaikan harapannya bahwa tindaklanjut ke depan yang terpenting adalah komunikasi intens antara Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dengan Ditjen Vokasi dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek perihal pengelolaan Kerohanian Islam di sekolah, "Koordinasi dengan Kemendikbud amatlah urgen, selain itu sosialisasi dan uji publik kepada para guru pendidikan agama Islam juga mesti diperhatikan oleh Subdit SMA/SMALB/SMK dalam jangka panjang yang akan menjadi solusi implementasi nilai-nilai moderasi beragama di sekolah dalam dalam strategi pengembangan berupa kegiatan pembiasaan, kegiatan rutin, dan kegiatan insidental.", dikatakan Amrullah. 

Hadir dalam acara Workshop Penyusunan Modul Penguatan Moderasi Beragama melalui ROHIS di Bogor, 20-23 September 2023 dihadiri oleh sekitar 50 orang perwakilan GPAI dari Ketua MGMP PAI seluruh Indonesia. Giat yang bertujuan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama di sekolah ini dipandu oleh narasumber kompeten di bidangnya, diantaranya Bahrul Hayat (pakar pendidikan UIII) dan Mahnan Marbawi (Kepala Pusdatin BPIP). (Syam/Piki)


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag