Perguruan Tinggi Umum di 8 Provinsi Diperkenalkan Moderasi Beragama

Senin, 26 Agustus 2019 00:00 WIB
Pendis

Perguruan Tinggi Umum di 8 Provinsi Diperkenalkan Moderasi Beragama

Semarang (Pendis)- Dalam rangka merespon temuan hasil penelitian beberapa lembaga riset seperti Balitbang Kemenag, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alvara Institut, dan lain-lain yang menginformasikan bahwa beberapa perguruan tinggi diindikasikan terpapar radikalisme, Kementerian Agama secara massif mendiseminasikan moderasi beragama di delapan provinsi yang disinyalir rawan opini dan aksi radikalisme.

Direktorat PAI melalui Subdit PAI pada PTU selama dua bulan terakhir membedah secara akademik dan mengharapkan para dosen mendiseminasikannya lebih lanjut di lingkungan PT masing-masing. Bedah moderasi tersebut dilakukan bersama dengan dosen PAI pada PT sejak awal bulan Juli lalu di delapan provinsi. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Riau, Manado, Makassar, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Desain penyampain materi moderasi beragama diintegrasikan dalam diskusi sessi demi sessi. Formulasi sessi tersebut antara lain mengenai pentingnya pemilihan tema penelitian yang markettable, tema penulisan artikel untuk jurnal ilmiah, dan materi moderasi.

Sekretaris Pokja Impelementasi Moderasi Beragama Ditjen Pendidikan Islam , Anis Masykhur, menguraikan cukup tuntas mengenai tiga alat ukur yang sering dijadikan dasar radikalisme beragama.

Pertama, dalam mengkaji hubungan agama dan negara, agar menghindari penggunaan ajaran agama untuk melawan negara atau mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Harus diyakini, bahwa ketika para ulama menyerahkan urusan kekuasaan kepada presiden dengan memberikan gelar waliyyul amri al-dharuri bisy-syaukah, maka Indonesia ini adalah negara Islam meski dalam konstitusinya tidak pernah dituliskan," jelas Anis di Semarang, Sabtu (24/08).

"Ketika ada sekelompok orang mengganggu NKRI, maka yang demikian itu dalam fiqh Islam disamakan dengan bughat (pembelot). Bughat boleh ditindak oleh Negara," sambungnya.

Kedua, dalam mengkaji hubungan antar pemeluk agama, agar tidak menggunakan ajaran agama untuk menumbuhkan sikap intoleran kepada agama lain. "Jika ada yang berpendapat bahwa semua agama itu benar, maka benar menurut agamanya masing-masing. Statemen tersebut bukan wihdatul adyan (penyamaan agama)," jelasnya .

Menurut Anis, adanya kekhilafan sebagian muballigh adalah seringnya mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Itulah yang menyebabkan hubungan antar umat beragama bisa terganggu. Kebenaran sebuah agama cukup disampaikan dalam batas lingkup agamanya masing-masing.

Ketiga, dalam mengkaji hubungan antar intern umat beragama, agar menghindari menggunakan ajaran agama untuk mengkafirkan atau membid`ahkan penganut mazhab yang berbeda dengan dirinya.

"Pengikut sebuah mazhab meyakini bahwa para ijtihad imam mazhab pasti merujuk pada dalil-dalil yang kuat menurut kaidah-kaidah ilmu yang ditentukan. Tidak aneh jika muncul sebuah kaidah al-ijtihad la yunqadlu bil ijtihad, yang artinya ijtihad seorang ulama tidak bisa dibatalkan oleh hasil ijtihad lainnya. Termasuk juga larangan mengkafirkan saudara muslim lainnya. Karena orang yang melakukan hal seperti itu terindikasi mengidap kekafiran jua," terang Anis.

Diseminasi moderasi beragama didesain dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen PAI pada PTU bidang Karir dan Profesi, diselenggarakan di Semarang 22-24 Agustus 2019 (n15/M Yani)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah