Jakarta (Pendis)- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) melakukan modifikasi pelaksanaan KKN (Kuliah Kerja Nyata) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, baik negeri maupun swasta, selama masa wabah Covid-19. Hal ini terungkap dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Diktis Nomor B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat).
Sosialisasi modifikasi KKN ini telah dilakukan secara daring pada Senin, 6 April 2020. Turut gabung dalam kegiatan tersebut, Direktur Diktis, Arskal Salim, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, Wakil Rektor/Wakil Ketua 1 dan Wakil Rektor/Wakil Ketua 2 PTKIN, Ketua LP2M/P3M PTKIN, Pimpinan Kopertais seluruh Indonesia, dan Kepala Seksi di lingkungan Subdit Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Diktis.
Direktur Diktis, Arskal Salim, menyatakan “Wabah covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN yang dilakukan mahasiswa. Jika mereka telah memenuhi syarat untuk KKN, maka silakan melakukan KKN yang telah dimodifikasi ini”, ungkap Arskal.
Diakui oleh Arskal, wabah Covid-19 ini memiliki dampak yang luar biasa, termasuk pelaksanaan KKN. “Diharapkan, wabah itu tidak memupus semangat untuk menyelesaikan rangkaian akademik. Intinya, jika memang sudah saatnya mereka telah tuntas, maka jangan sampai itu menghalangi proses lanjutan dari rangkaian akademik tersebut”, ungkapnya lebih lanjut.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang ditandangani oleh Direktur Diktis, pelaksanaan KKN dilakukan dalam dua pola, yakni KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah) dan KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial). “KKN-DR dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan. Untuk pemanfaatan media sosial, mahasiswa diminta untuk melakukan secara aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap wabah Covid-19, melakukan narasi relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, dan pendidikan serta dakwah keagamaan Islam’, papar Suwendi.
Sementara produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta untuk melakukan penulisan buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. “KKN-DR ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI dan berasal dari seluruh program studi”, ungkap Suwendi.
Model kedua, yakni KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial). “KKN-KS diwujudkan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat yang dikerjasamakan dengan Kementerian/Lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah”, ujarnya.
“Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI”, ungkap Suwendi lebih lanjut.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kedua pola KKN di atas, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN tersebut secara lebih lanjut yang dikonversikan ke penghitungan sks (satuan kredit semester) pada semester berjalan.
“Demikian juga, pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut”, pungkas Suwendi.(wendi/Hik)
Bagikan: