Diktis Lakukan Modifikasi KKN

Selasa, 7 April 2020 04:06 WIB
Pendis

Diktis Lakukan Modifikasi KKN

Jakarta (Pendis)- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) melakukan modifikasi pelaksanaan KKN (Kuliah Kerja Nyata) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, baik negeri maupun swasta, selama masa wabah Covid-19. Hal ini terungkap dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Diktis Nomor B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat).


Sosialisasi modifikasi KKN ini telah dilakukan secara daring pada Senin, 6 April 2020. Turut gabung dalam kegiatan tersebut, Direktur Diktis, Arskal Salim, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, Wakil Rektor/Wakil Ketua 1 dan Wakil Rektor/Wakil Ketua 2 PTKIN, Ketua LP2M/P3M PTKIN, Pimpinan Kopertais seluruh Indonesia, dan Kepala Seksi di lingkungan Subdit Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Diktis.


Direktur Diktis, Arskal Salim, menyatakan “Wabah covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN yang dilakukan mahasiswa. Jika mereka telah memenuhi syarat untuk KKN, maka silakan melakukan KKN yang telah dimodifikasi ini”, ungkap Arskal.


Diakui oleh Arskal, wabah Covid-19 ini memiliki dampak yang luar biasa, termasuk pelaksanaan KKN. “Diharapkan, wabah itu tidak memupus semangat untuk menyelesaikan rangkaian akademik. Intinya, jika memang sudah saatnya mereka telah tuntas, maka jangan sampai itu menghalangi proses lanjutan dari rangkaian akademik tersebut”, ungkapnya lebih lanjut. 


Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang ditandangani oleh Direktur Diktis, pelaksanaan KKN dilakukan dalam dua pola, yakni KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah) dan KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial).  “KKN-DR dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan. Untuk pemanfaatan media sosial, mahasiswa diminta untuk melakukan secara aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap wabah Covid-19, melakukan narasi relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, dan pendidikan serta dakwah keagamaan Islam’, papar Suwendi. 


Sementara produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta untuk melakukan penulisan buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. “KKN-DR ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI dan berasal dari seluruh program studi”, ungkap Suwendi. 


Model kedua, yakni KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial). “KKN-KS diwujudkan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat yang dikerjasamakan dengan Kementerian/Lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah”, ujarnya.


“Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat  dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI”, ungkap Suwendi lebih lanjut.

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kedua pola KKN di atas, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan  besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN tersebut secara lebih lanjut yang dikonversikan ke penghitungan sks (satuan kredit semester) pada semester berjalan. 


“Demikian juga, pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut”, pungkas Suwendi.(wendi/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah