Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi keagamaan, salah satunya dengan penyetaraan pangkat dosen non-PNS dengan dosen PNS melalui inpassing.
Dalam rangka penguatan kebijakan tersebut Subdit Ketenagaan Direktorat PTKI mengadakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Regulasi Pendidikan Inpassing Dosen di Swiss-bel Hotel Jakarta, Jum`at (11/08). Dalam sambutannya, Plt. Direktur PTKI Imam Safei menyampaikan bahwa pembahasan draft PMA ini merupakan penguatan atas kebijakan inpassing yang selama ini mengacu pada Permendikbud No. 20 tahun 2008. "Terkait regulasi ini kita harus hati-hati. Sudah lama kita mengajukan tapi ditolak sama Biro Kepegawaian dengan alasan impact dari regulasi ini bisa panjang".
Ia menambahkan, "Saya dulu pernah hitung bahwa ada sekitar 17.000 dosen yang belum tersertifikasi, kalau tiap tahun kita hanya punya kuota 500 maka butuh waktu 34 tahun. Untuk itu kita dulu melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenristekdikti soal penyelesaian sertifikasi ini," ujar Imam Safei yang sebelumnya pernah menjabat Kasubdit Ketenagaan Direktorat PTKI.
Kasubdit Ketenagaan, Syafi`i memaparkan dua isu yang mendasari kegiatan ini dilaksanakan. "Pertama, adanya pembayaran profesi guru dan dosen sesuai dengan amanat pemerintah no. 37 tahun 2009 tentang dosen dimana salah satu isinya bahwa dengan profesi dosen bukan PNS itu setara dengan jabatan masa kerja dosen yang PNS. Hal ini mengharuskan dosen bukan PNS penghitungan angka kredit dianggap setara denga PNS," paparnya.
"Kedua, selama ini kita tidak punya regulasi. Untuk itu untuk mengesahkan hak-hak dosen buka PNS sama denga PNS maka harus ada payung hukunnya," pungkasnya. Syafi`i juga mengusulkan agar mengakomodir dosen PTK non Islam. "Di dalam pembahasan PMA yang awal tujuannya hanya untuk dosen bukan PNS yang mengajar di PTKIS perlu juga mengakomodir kepentingan dosen-dosen PTK non-Islam," tuturnya.
Turut hadir dalam pembahasan regulasi ini perwakilan dari Biro Kepegawaian, Inspektorat Jenderal, pejabat di Direktorat PTKI, dan staf Subdit Ketenagaan. (ogie/dod)
Bagikan: