Tangsel (Pendis)— Tata Kelola pemerintahan yang baik, good governance secara menyeluruh harus dikuasi oleh para Rektor UIN/IAIN/STAIN. Hal ini dikarenakan jabatan para Rektor tersebut melekat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Rektor sebagai KPA harus tahu secara detil, salah satunya terkait hal besar seperti SBSN yang secara nominal anggarannya mencapai milyaran rupiah,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Suyitno dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Triwulan I SBSN PTKIN 2022, Senin awal pekan ini (18/04/2022).
Tidak hanya Rektor, lanjut Suyitno, Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Komitmen (PPK) juga tidak kalah pentingnya dalam memahami seluk beluk SBSN. Sebab, PPK adalah pelaksana teknis program SBSN dalam membuat kontrak dengan pihak swasta dalam pelaksanaanya.
“Oleh sebab itu, melakukan koordinasi SBSN, minimal triwulan harus selalu dilakukan untuk berdiskusi dan mencari solusi dalam mengambil keputusan terhadap hal yang diangap urgent serta mengetahui update SBSN,” kata Guru besar UIN Raden Fattah Palembang Sumatera Selatan ini.
Mengenai pendampingan pada program SBSN, Pria kelahiran Tulungagung Jawa Timur ini menjelaskan bahwa harus selalu melibatkan tim auditor dari internal, yaitu Inspektoral Jenderal yang selanjutnya diharapkan ditelaah oleh pemeriksan eksternal Kemenag, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Oleh karena itu, lanjut Suyitno dalam melaksanakan project SBSN ini, para Rektor harus memperhatikan tiga hal. Pertama, bisa membaca gambar. Kedua, harus ada pertimbangan second opinion selain konsultan resmi yang ada. Lalu, yang terakhir adalah selalu kompak dalam kerja tim.
“Dari gambar gedung program SBSN akan tercermin angka-angka dan sepesifikasinya. KPA dan PPK tidak boleh ragu-ragu menolak kepada pihak luar jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini,” kata Suyitno.
Untuk konsentrasi project pada tahun 2023 yang akan datang, Profesor Suyitno menginformasikan akan fokus pada dua hal. Pertama pembangunan laboratorium dan pembangunan gedung perpustakaan.
“Ma’had Al jami’ah ketika kita definisakn sebagai laboratorium keagamaan, Bappenas belum menerima dikarenakan dalam gambar adalah ruang belajar atau kelas,” cetus Suyitno.
Oleh karena itu Suyitno menyarankan kepada PTKIN agar mencari skema pendanaan selain dengan SBSN yaitu pengajuan rusunawa melalui PUPR atau membangun dengan dana BLU,” kata mantan Dekan Fakultas Sain dan Teknologi UIN Raden Fatah ini.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Syafi’i, menyampaikan amanah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) bahwa ia ingin mendapatkan informasi secara lengkap dari para PPK dan KPA yang terlibat dalam project SBSN PTKIN.
“Dan selaku KPA, Dirjen Pendis juga ingin memastikan bahwa project SBSN ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Syafi’i.
Dengan melibatkan lintas instansi, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian yaitu Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Sedangkan dari internal Kementerian Agama RI hadir dari Biro Perencanaan, Biro Umum dan BMN serta Unit Kerja Pengadaan barang/Jasa (UKPBJ).
Turut hadir dalam Rakor SBSN ini beberapa Rektor PTKIN; Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Rektor UIN Mataram, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta dan UIN Tulungagung. Sementara dari Direktorat PTKI yang hadir ialah PTP Ahli Muda Kemahasiswaan Amiruddin Kuba, PTP Ahli Muda Sarpras PTKIS Otisia Arinindyah, Analis Kebijakan Sarpras PTKIN Nuryasin dan sejumlah pelaksana pada Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswan
Bagikan: