Jakarta (Pendis)— Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) ingin memastikan bahwasanya pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas mahasiswa. “KIP Kuliah selain diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, harus berorientasi pada kualitas dan prestasi”. Kata Dirjen Pendis, pada Rabu (11/03) pekan kemarin
Dirjen berharap, bahwa KIP Kulih ini mampu mendongkrak dan mentransformasi kualitas sumber daya manusia di Indonesia, “Kita harus membuktikan bahwa Program KIP Kuliah dapat mentransformasi peningkatan kualitas SDM Indonesia,” terang Alumni Bonn University Jerman.
Selain hal tadi, diharapkan para mahasiswa penerima KIP Kuliah selain mendapatkan pelayanan akademik yang unggul juga mendapat pendampingan dan pembinaan yang baik. “Kita harus meyakinkan bangsa ini bahwa prodi-prodi keagamaan juga memberikan dampak empiris kepada bangsa dan berkonstribusi secara fundamental”, katanya.
Prodi keagamaan berkontribusi menciptakan nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai demokrasi Indonesia menjadi kompetable. “Indonesia negara yang sangat majemuk ini dapat berjalan dengan damai salah satunya karena peran dan kontribusi pendidikan Islam”, kata Guru Besar Hadits UIN Makasar ini.
Bukti lainnya kata Kamar, infastrutur social yang sangat kuat di Indonesia ini juga dibangun oleh alumni PTKI kita, misalnya menjadi pengurus ormas Islam, pengurus MUI dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya. “Namun sayangnya konstribusi kapital sosial PTKI ini sering tidak terlihat di mata publik”, kata Kamaruddin
Arskal Salim GP Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam mengatakan pada tahun anggaran 2020 Kementerian Agama mendapatkan alokasi KIP Kuliah sebanyak 17.565 orang dari total mahasiswa 1,15 juta mahasiswa secara nasional.
“Hampir 70% anak-anak Indonesia yang seharusnya kuliah tetapi tidak dapat melanjutkan studi pada pendidikan tinggi, karenanya kehadiran KIP Kuliah amat strategis“, kata Arskal.
Arskal menerangkan filosofi KIP Kuliah adalah memberi akses kepada masyarakat miskin agar dapat melanjutkan kuliah sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia.
Arskal meminta kepada Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama untuk menuangkan model pengelolaan KIP Kuliah dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis dari mulai rekrutmen, pelaksanaan program, pencairan anggaran hingga monitoring dan evaluasi.
“Perhatikan mekanisme dan tata kelola pencairan anggaran KIP Kuliah, karena ini menjadi konsen Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dengan dana PIP”, katanya.
Ruchman Basori Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Direktorat PTKI, Ditjen Pendidikan Islam mengatakan Rapat Koordinasi Finalisasi Pedoman dan Juknis KIP Kuliah dimaksudkan untuk finalisasi pedoman umum yang nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Juknis KIP Kuliah oleh unit Eselon I masing-masing.
Rapat Koordinasi Finalisasi Pedoman dan Juknis KIP Kuliah dilaksanakan pada 10-11 Maret 2020 dan diikuti oleh 45 peserta. Berasal dari Kementerian PMK, Wakil Rektor/Wakil Ketua III PTKIN, unsur Kopertais, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, Protestan, Hindu dan Budha serta unsur Ditjen Pendidikan Islam. Turut Hadir Ketua Forum WR/WK III PTKIN se-Indonesia Waryono Abdul Ghofur, Sekretaris Sumper Mulia Harahap dan Tabaruddin Kabid Pendidikan pada Kementrian PMK. (RB/Solla)
Bagikan: