Jakarta (Pendis) - Beasiswa yang selama diprioritaskan ke masyarakat terutama untuk stakeholder Pendidikan Islam di samping tepat sasaran namun juga harus tertib dalam penganggaran, pelaksanaan dan pelaporannya. "Regulasi beasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam lebih khusus lagi di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) harus segera terwujud dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata Moh. Isom Yusqi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) pada Focussed Group Discussion (FGD) Beasiswa di lingkungan Diktis di Jakarta, Rabu (14/06/2017).
Persoalan yang ada dalam hal bantuan beasiswa ini, lanjut Isom, diantaranya sinkronisasi regulasi, peletakan akun, dan model/cara penerima manfaat. "Tidak sinkronnya regulasi antara satu dengan yang lainnya membelenggu dan menjadikan kebijakan saling tumpang tindih. Kita sering dihadapkan tembok besar sehingga yang kita lakukan akhirnya menjadi salah langkah. Misalnya tidak menghiraukan KMA 175, PMK 168, SBM, dan SBML," kata Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM) Ditjen Pendis ini.
Sedangkan untuk peletakan akun, Isom juga menginstruksikan agar bisa dirubah. "Selama ini, bantuan beasiswa dan penelitian sering menjadi temuan oleh pemeriksa dikarenakan keduanya diletakkan pada akun belanja barang berkode 52 dan harus dicatatkan dalam aplikasi persediaan untuk hasil penelitiannya. Dan ini tidak pernah dicatatkan dikarenakan asumsinya bukan termasuk dalam kategori barang yang berwujud. Saya ingin ada akun yang lain untuk kedua hal ini," kata Sesditjen Pendis.
Sedangkan untuk para penerima manfaat beasiswa ini, kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Diktis, harus jelas subjek dan model/cara pemberiannya. "Sesuai aturan, pemberian beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak diberikan bagi yang ijin belajar akan tetapi diberikan kepada yang tugas belajar. Mereka yang ijin belajar sudah membiyaia sendiri, artinya sudah mampu dan tidak perlu bantuan. Oleh karena itu, sekali lagi, harus diharmoniskan dari hulu ke hilirnya regulasinya. Ibarat jalan, yaitu melewati jalur biasa bukan jalur busway apalagi contraflow sehingga kalau ada auditor yang memeriksa tidak ada aturan yang dilanggar," kata guru besar IAIN Ternate ini.
Selain dari Sub Direktorat Ketenagan Diktis, FGD ini juga dihadiri lintas unit kerja; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: