Ditjen Pendis Bahas Regulasi Beasiswa

Kamis, 15 Juni 2017 00:00 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Bahas Regulasi Beasiswa

Jakarta (Pendis) - Beasiswa yang selama diprioritaskan ke masyarakat terutama untuk stakeholder Pendidikan Islam di samping tepat sasaran namun juga harus tertib dalam penganggaran, pelaksanaan dan pelaporannya. "Regulasi beasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam lebih khusus lagi di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) harus segera terwujud dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata Moh. Isom Yusqi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) pada Focussed Group Discussion (FGD) Beasiswa di lingkungan Diktis di Jakarta, Rabu (14/06/2017).

Persoalan yang ada dalam hal bantuan beasiswa ini, lanjut Isom, diantaranya sinkronisasi regulasi, peletakan akun, dan model/cara penerima manfaat. "Tidak sinkronnya regulasi antara satu dengan yang lainnya membelenggu dan menjadikan kebijakan saling tumpang tindih. Kita sering dihadapkan tembok besar sehingga yang kita lakukan akhirnya menjadi salah langkah. Misalnya tidak menghiraukan KMA 175, PMK 168, SBM, dan SBML," kata Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM) Ditjen Pendis ini.

Sedangkan untuk peletakan akun, Isom juga menginstruksikan agar bisa dirubah. "Selama ini, bantuan beasiswa dan penelitian sering menjadi temuan oleh pemeriksa dikarenakan keduanya diletakkan pada akun belanja barang berkode 52 dan harus dicatatkan dalam aplikasi persediaan untuk hasil penelitiannya. Dan ini tidak pernah dicatatkan dikarenakan asumsinya bukan termasuk dalam kategori barang yang berwujud. Saya ingin ada akun yang lain untuk kedua hal ini," kata Sesditjen Pendis.

Sedangkan untuk para penerima manfaat beasiswa ini, kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Diktis, harus jelas subjek dan model/cara pemberiannya. "Sesuai aturan, pemberian beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak diberikan bagi yang ijin belajar akan tetapi diberikan kepada yang tugas belajar. Mereka yang ijin belajar sudah membiyaia sendiri, artinya sudah mampu dan tidak perlu bantuan. Oleh karena itu, sekali lagi, harus diharmoniskan dari hulu ke hilirnya regulasinya. Ibarat jalan, yaitu melewati jalur biasa bukan jalur busway apalagi contraflow sehingga kalau ada auditor yang memeriksa tidak ada aturan yang dilanggar," kata guru besar IAIN Ternate ini.

Selain dari Sub Direktorat Ketenagan Diktis, FGD ini juga dihadiri lintas unit kerja; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah