Kabar Baik, Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Lembaga Kemahasiswaan, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 29 Oktober 2022 01:22 WIB
Pendis

Pendaftaran Bantuan Lembaga Kemahasiswaan

Jakarta (Pendis) – Kabar baik datang untuk Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Pasalnya, saat ini Kementerian Agama RI telah membuka pendaftaran bantuan lembaga kemahasiswaan tahun anggaran 2022.

Direktur Jenderal Pendidika Islam, M. Ali Ramdhani menyampaikan lembaga kemahasiswaan di lingkungan PTKI mempunyai peran strategis dalam mengembangkan sumber daya mahasiswa. Keberadaan lembaga ini bisa dijadikan wahana pengembangan kepribadian mahasiswa, peningkatan wawasan intelektual, bakat minat dan sosial kemasyarakatan.

“Hal ini sebagai bagian tak terpisahkan untuk mendukung pengembangan akademik di perguruan tinggi,” ujar Ramdhani pada keterangan tertulisnya.

Menurutnya, Lembaga kemahasiswaan, pada dasarnya merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan intelektual penalaran, kepemimpinan dan, serta menyalurkan minat dan kegemaran. Dalam mengembangkan potensi diri melalui lembaga kemahasiswaan, mahasiswa dituntut senantiasa mengedepankan nilai-nilai universal, kemanusiaan dan kebangsaan untuk melakukan perubahan sosial.

Ramdhani melanjutkan, keberadaan Lembaga Kemahasiswaan dilingkungan PTKI juga mempunyai peran sebagai pengantar mahasiswa menjadi aktor penggerak masyarakat, pemikir dan kepemimpinan (leadership) di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, kata Ramdhani, Kementerian Agama melalui Direktorat PTKI Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewajiban untuk memfasilitasi lembaga kemahasiswaan agar berkembang dengan baik melalui bantuan lembaga kemahasiswaan. 

Plt. Direktur PTKI, Syafi’I menyebutkan pelaksanaan bantuan lembaga kemahasiswaan pada PTKI Tahun Anggaran 2022 dibuka mulai tanggal 31 Oktober – 11 November 2022 melalui website https://pendis.kemenag.go.id/sarprasmahasiswa/v2/. 

“Nantinya, bagi PTKI yang akan mendaftar harus memahami proses dan mekanisme pengajuan bantuan mulai dari usulan proposal, tahapan seleksi, penilaian, penetapan penerima bantuan, tahapan pencairan dana, pembuatan laporan serta evaluasi dan monitoring,” tegas Syafi’i.

Agar pelaksanaan Bantuan Lembaga Kemahasiswa PTKI berjalan dengan baik, adil, dan akuntabel maka perlu memahami Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan tahun 2022 yang dapat diunduh pada laman berikut : https://pendis.kemenag.go.id/arsip/pengumuman-blk-ptki-2022.


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag