Kemenag Gelar Pembinaan Institusi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi Tahap Akhir Tahun 2021

Sabtu, 23 Oktober 2021 10:50 WIB
Pendis

Kemenag Gelar Pembinaan Institusi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi Tahap Akhir Tahun 2021

Medan (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam memberikan pembinaan akreditasi institusi bagi perguruan tinggi yang mendapatkan surat cinta dari BAN PT. Surat cinta tersebut menyatakan PTKIS bahwa akreditasi institusi PTKIS masuk kategori tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. 

Kegiatan pembinaan ini digelar di Medan 21-23 Oktober 2021di ikuti oleh 8 PTKIS yang mendapatkan TMSP Institusi. Delapan PTKIS ini  berasal dari 3 wilayah kopertais yaitu Medan, Jambi dan Lampung.

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasasama M. Adib Abdushomad, mengatakan bahwa pembinaan ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan mutu dan kualitas PTKI. Pembinaan diarahkan pada perbaikan borang akreditasi institusi. 
“Perbaikan ini perlu komitmen dari seluruh civitas akademika kampus mulai dari pimpinan sampai unit tekecil harus saling mendukung, jangan sampai abai dan tidak peduli”, ujar Adib, Kamis (21/10/21).

Komitmen tersebut, menurut Adib, akan nampak dari keseriusan lembaga dalam melakukan penjaminan mutu. Salah satunya yaitu dengan membentuk lembaga penjaminan mutu. Bagi kampus yang terkena TMSP ini diberikan waktu maksimal 1 bulan untuk melakukan revisi borang akreditasinya.
Revisi tersebut menurut alumni Flinders University Australia M. Adib merupakan bukti keseriusan kampus yang nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur PTKI bahwa lembaga tersebut layak. 

“Level kedewasaan kampus dalam mensikapi budaya mutu harus ditingkatkan. Budaya mutu harus menjadi semacam standar operasional prosedur dalam setiap pelaksanaan program dan aktifitas kampus. Cerminan mutu perguruan tinggi yang baik adalah berjalannya Sistem Penjaminan Mutu (SPM) baik internal maupun eksternal”, jelas M. Adib.

Helmi Syaifuddin, ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sekaligus Asesor BAN PT yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa selama ini yang paling penting harus dilakukan oleh kampus adalah memenuhi syarat mutlak akreditasi. Jika syarat mutlak ini tidak bisa dipenuhi maka otomatis akan mendapatkan TMSP. 

Menurut Ahmad Mahfud Arsyad Kasi Penjaminan Mutu PTKI menyatakan bahwa kegiatan pembinaan akreditasi institusi TMSP ini telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu Jakarta, Kudus, Malang, Makassar, Mataram, Bandung dan Medan. 
“Kegiatan pembinaan di Medan ini merupakan rangkaian terakhir pembinaan APT TMSP tahun 2021. Kami berharap semoga tidak ada lagi kegiatan semacam ini pada tahun depan. Jika ini terjadi maka PTKI kita telah menunjukkan bukti telah terakreditasi dan tidak ada lagi intitusi yang mendapatkan TMSP”, jelas Ahmad. 

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry Aceh, Sekretaris Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara, dan para Kasi Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. (Alip N/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah