Kemenag Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian

Senin, 21 Agustus 2017 22:17 WIB
Pendis

Kemenag Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian

Malang (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah mengeluarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian pada bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Selanjutnya, Ditjen Pendis melakukan sosialisasi keputusan tersebut kepada seluruh PTKIN.

Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Imam Safei mengatakan bahwa Direktorat PTKI mendorong para dosen untuk melakukan kewajiban dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. "Kegiatan penelitian adalah salah satu tri dharma perguruan tinggi. Karena itu, dengan pengalokasian dana BOPTN minimal 30 persen untuk penelitian akan mendukung peningkatan mutu dan motivasi meneliti di perguruan tinggi," kata Imam Safei pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Pengelolaan BOPTN Penelitian, Sabtu (19/08) di Malang.

Di hadapan seluruh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) seluruh Indonesia, Imam menyampaikan bahwa anggaran minimal 30% (tiga puluh persen) BOPTN untuk penelitian adalah amanah undang-undang. Dikatakan Imam, undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa pemerintah harus mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 30% untuk penelitian.

"Kami membuat regulasi sebagai turunan dari amanah undang-undang. Regulasi tersebut untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan biaya operasional penelitian di perguruan tinggi dengan minimal 30 persen," ungkap Imam.

Menurut Imam, dana BOPTN penelitian dapat memperkuat sumber daya manusia di perguruan tinggi, misalnya akselerasi untuk menjadi guru besar. "Dengan dana boptn penelitian, para dosen dapat melakukan penelitian dengan maksimal dan mempublikasikannya pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi," kata Imam.

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Muhammad Zain mengatakan bahwa dana BOPTN penelitian tetap berada di perguruan tinggi masing-masing. "Dana BOPTN penelitian harus dipastikan sekurangnya 30 persen seperti amanah undang-undang dan dikelola oleh Kementerian. Karena itu, mekanismenya mulai tahun 2018, proposal harus diajukan ke Dit. PTKI pada bulan Supetember-Oktober tahun 2017 untuk dapat ditentukan besaran dana BOPTN PTKIN," ungkap Zain.

Dikatakan Zain, untuk dana BOPTN Penelitian tahun anggaran 2018, para dosen di perguruan tinggi dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman http://litapdimas.kemenag.go.id. Proposal penelitian yang masuk akan divalidasi dan diperiksa oleh tim reviewer atau tim internal LP2M/P3M. Proposal yang memenuhi syarat dan disetujui akan menjadi dasar rujukan penetapan besaran dana BOPTN pada setiap PTKIN.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Publikasi Ilmiah Dit. PTKI Mahrus, Kasubbag Tata Usaha Direktorat PTKI Abdullah Hanif, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M)/Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) dari 56 PTKIN se Indonesia. (wildan/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
SPAN PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan