Surabaya (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) menyusun petunjuk teknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Kegiatan yang dilaksanakan di Surabaya ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 6 hingga 8 Februari 2023.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik. Hal itu dikatakan Kasubdit Sarpras dan kemahasiswaan, Zulpan Syarif Hasibuan.
Zulpan mengungkap bahwa dalam pelaksanakan tugas dan fungsi kemahasiswaan perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman program kegiatan. Juknis juga berfungsi memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan tugas kegiatan.
“Penyusunan juknis merupakan salah satu kegiatan yang urgen. Artinya tanpa adanya juknis, tentunya program tidak akan dilaksanakan dengan baik”, ungkapnya.
“Juknis fungsinya memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi. Mulai merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan monitoring terhadap program kegiatan,” tambah Zulpan.
Selanjutnya, Dia berharap KIP Kuliah menjadi sesuatu yang istimewa. Dan dijadikan sebagai idaman para mahasiswa. Maka KIP Kuliah harus dikompetisikan dan diseleksi dengan ketat. Persyaratan IPK juga diharapkan menjadi tolok ukur.
“Saya ingin KIP Kuliah menjadi istimewa. Menjadi idaman seorang mahasiswa. Maka perlu diseleksi ketat oleh kampus. Mahasiswa harus menunjukkan konsistensinya dengan prestasi akademik atupun non akademik. Hal ini akan menjadikan Perguruan Tinggi kita semakin baik kualitasnya baik dari input, proses, output dan impact serta outcomenya”, tegasnya.
Di akhir arahannya, Zulpan mengingatkan agar seluruh kegiatan kemahasiswaan benar-benar ditangani secara fokus, serius dan lebih baik dari sebelumnya.
Senada dengan hal itu, Subkor bidang kemahasiswaan, Amiruddin Kuba menyatakan bahwa penerima KIP Kuliah harus benar-benar diseleksi dengan baik. Dia juga mengharapkan agar kegiatan tersebut harus lebih diperketat penerapannya.
“KIP Kuliah harus benar-benar diseleksi dengan baik. Misalnya harus ada syarat Index Prestasi Kumulatif (IPK) penerima KIP Kuliah. Standar Nilai IPK, ada passing grade untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,” jelas Amir sapaan akrabnya.
“Syarat beasiswa KIP Kuliah yang gugur. Misalnya Penerima KIP Kuliah bisa dieliminasi apabila menikah, menginggal dunia, narkoba, serta melanggar peraturan kampus.” Tambahnya.
Giat ini dihadiri Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Perancang Peraturan Per-UU dan analis Hukum serta Subkor EMIS pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam.
Tags:
PTKINKerenBagikan: