Tangerang Selatan (Pendis) - Telaah proposal bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat telah rampung. Dari 2.300-an proposal yang diusulkan, para reviewer memutuskan lebih dari 700 proposal layak maju ke tahap seminar. Telaah proposal ini, meliputi telaah administrasi dan substansi.
Telaah administrasi dilakukan oleh tim Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan telaah substansi yang dilakukan oleh reviewer yang ditugaskan oleh Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam negeri (PTKIN), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
“Seminar proposal untuk menentukan calon penerima bantuan paling cepat dilaksanakan pada awal september,” kata Kepala Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat M. Azis Hakim, Rabu (23/08/2023) malam.
Berbeda dengan tahan tahun lalu, pada i tahun ini proposal yang lolos verifikasi administrasi dan review substansi, harus melalui tahap seminar sebagai konfirmasi reviewer terhadap desain yang disusun pengusul dan kesempatan pengusul untuk menyakinkan gagasannya layak didanai Kementerian Agama.
“Jadi, substansi proposal akan diuji kelayakannya oleh para reviewer melalui seminar proposal,” kata M. Aziz Hakim dihadapan para reviewer yang terdiri dari guru besar dan sejumlah akademisi PTKIN dalam gelaran Diseminasi Hasil Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat di kawasa Bintaro Jaya.
“Kegiatan di Bintaro ini, akan menyusun komponen dan skala penilaian yang akan kita gunakan pada seminar/wawancara proposal tersebut”, lanjut M. Azis Hakim
Sebagagaimana diketahui bahwa sejumlah proposal yang akan diseminarkan tersebut berasal dari tiga belas (13) kalster bantuan penelitian dan pengabdian masyarakat yang akan diseminarkan yaitu: klaster (1) Penelitian Dasar Program Studi; (2) Penelitian Dasar Interdisipliner; (3) Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI); (4) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga; (5) Penelitian Kolaborasi Internasional; (6) Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional; (7) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi; (8) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama; (9) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas; (10) Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitraan Universitas Masyarakat); (11) Pemberdayaan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T; (12) Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan; dan (13) Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional.
Bagikan: