Jakarta (Pendis) - Pendaftar bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian pada Masyarakat) Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) di tahun anggaran 2019 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. "Terjadi peningkatan hampir dua kali lipat dibanding pendaftar tahun 2018. Jika tahun kemarin terdapat 1.208 proposal, maka kini di tahun 2019 ini mencapai 2.321 proposal," papar Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Suwendi di Jakarta, Senin (14/01).
Menurut Suwendi, mekanisme pendaftaran bantuan dilakukan dengan mekanisme satu pintu melalui layanan elektronik pada laman www.litapdimas.kemenag.go.id. Semua dosen PTKI dari seluruh penjuru dapat mengakses layanan elektronik ini dan tidak lagi dengan hard-copy melainkan softcopy atau paperless. "Melalui layanan elektronik ini, kami berupaya untuk terjadinya perluasan akses bantuan, peningkatan tata kelola dan dokumentasi, serta akuntabilitas proses penyelenggaraan bantuan," ungkap doktor pendidikan Islam UIN Jakarta.
Saat ini, lanjut Suwendi, jumlah pemilik akun pada laman www.litapdimas.kemenag.go.id sebanyak 21.417 orang. Dari jumlah akun itu, yang menjadi peneliti sebanyak 14.013 dan yang menjadi reviewer sebanyak 414 orang. "Untuk menjadi peneliti disyaratkan adalah dosen PTKI dan memiliki NIDN; sementara yang dapat menjadi reviewer adalah para peneliti yang memiliki publikasi ilmiah dalam batas-batas tertentu," ungkap Suwendi lebih lanjut.
Lonjakan pendaftar ini tentu berimplikasi pada tingginya tingkat kompetisi para penerima bantuan. Di tahun 2018, dari 1.208 pendaftar yang dinyatakan layak diterima dan pertimbangan kekuatan anggaran itu sejumlah 764 proposal. Ada 444 proposal yang ditolak. Sangat dimungkinkan, di tahun anggaran 2019, jumah proposal yang ditolak akan jauh lebih banyak di banding tahun 2018. Artinya, di tahun 2019 ini akan terjadi kompetisi yang lebih tinggi. Untuk itu, papar Suwendi, yang ditargetkan tidak hanya tingginya serapan, tetapi juga mutu atau kualitas hasil perlu dikawal bersama. (S1/dod)
Bagikan: