Jakarta (Kemenag)--- Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama dimeriahkan dengan penetapan 15 guru besar rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ini adalah kali pertama penetapan guru besar rumpun ilmu agama yang dilakukan oleh Menteri Agama. Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) pada upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Penatapan guru besar oleh Menag diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih ceoat, karena dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian Agama. “Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standart mutu yang akuntabel”, katanya.
Kepada 15 Guru Besar yang baru di SK-kan Menag, Dhani berpesan agar para guru besar harus terus menerus berkarya meningkatkan mutu dan integitas keilmuan dan moral. “Setiap tutur kata bapak dan ibu adalah ilmu dan perilakunya adalah tauladan”.
Sementara itu Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno merasa bersyukur bahwa untuk pertama kalinya guru besar ditetapkan oleh Menteri Agama. Dengan otoritas yang diberikan kepada Kemenag, diharapkan akan mendukung peningkatan kualitas PTKI dalam persaingan global.
Berikut 15 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang kali pertama ditetapkan sebagai Guru Besar dalam rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas:
1. Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu)
2. Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
3. Prof. Dr. Taufiqurrahman, M.Ag, M.Hum (UIN Imam Bonjol Padang)
4. Prof. Dr. Salma, M.Ag (UIN Imam Bonjol Padang)
5. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
6. Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
7. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (UIN Sumatera Utara)
8. Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
9. Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
10. Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
11. Prof. Dr. Tasman, M.A (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
12. Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)
13. Prof. Dr. Moh. Asrof Yusuf (IAIN Kediri)
14. Prof. Kastolani, M.Ag, Ph.D (IAIN Salatiga)
15. Prof. Dr. Ihsan, S.Ag, M.Ag (IAIN Kudus)
Tags:
ProfesorBagikan: