Jakarta (Pendois)- “Proses perkuliahan hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 pada setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta sepenuhnya dilakukan dalam jaringan (online)”, demikian salah satu butir Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Surat edaran yang ditandatangani per tanggal 26 Maret 2020 itu merupakan respon lanjutan atas penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas sehingga perlu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam harus diutamakan. “Terlebih, wabah Covid-19 ini menyentuh ke hampir seluruh lapisan masyarakat. Kita harus berikhtiar sekuat tenaga agar penyebaran virus itu sama-sama kita hambat dan minimalisasi”, ungkap Arskal.
Arskal juga menyatakan bahwa keputusan ini dibuat agar ada kepastian bahwa proses perkuliahan untuk periode semester genap ini sepenuhnya dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online. “Pimpinan perguruan tinggi juga dapat melakukan langkah-langkah strategis dan teknis yang tepat agar proses perkuliahan dapat diselenggarakan dengan baik, meski dalam kondisi yang kurang menguntungkan”, papar Arskal.
Menurut Arskal, berdasarkan surat edaran yang ditandangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, secara prinsip memuat empat hal penting. “Di samping kepastian bahwa proses pembelajaran daring untuk satu semester terakhir ini, juga pimpinan PTKI diminta melakukan pengaturan mengenai berbagai bentuk kegiatan dalam semangat belajar kampus merdeka selama musim Covid-19 ini”, kata Arskal. “Model kegiatan dari rumah dan lapangan baik berupa kerja sosial, relawan penanganan Covid-19 maupun variasi lainnya hendaknya diselaraskan dengan program studi masing-masing yang semuanya dapat dikonversikan dengan bobot sks pada semester berjalan”, jelas Arskal lebih lanjut.
Aspek lain yang ditekankan dari surat edaran itu adalah perlunya upaya dan kebijakan strategis di masing-masing PTKI untuk menangani paket kuota atau akses bebas (free access) bagi mahasiswa dan sivitas akademika dengan penyedia jasa telekomunikasi. “Ini penting, agar proses perkuliahan secara daring dapat terlaksana dengan baik”, ungkap Arskal.
Poin penting lainnya adalah komunikasi dan pelaporan gugus tugas penanganan Covid-19 pada masing-masing PTKI dengan gugus tugas Diktis, terutama yang terkait dengan perkembangan kasus, penanganan, dan informasi-informasi penting lainnya. (Wendi/ Hik)
Bagikan: