Jakarta (Pendis) - Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Hilmi Muhammadiyah mengingatkan agar pelaksanaan bantuan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik (akuntabel) sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung.
Akuntabilitas yang dimaksud Hilmi adalah bantuan yang ada dapat dipertanggungjawabkan di muka publik (akuntabilitas publik), akuntabilitas program, akuntabel di mata hukum dan kejujuran, akuntabel manajerial, akuntabel finansial, dan akuntabilitas kebijakan.
Seruan oleh Sekretaris Inspektorat itu disampaikan di hadapan peserta Penyusunan Pedoman Bantuan Pemerintah untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) pada Kamis, (04/05) di Jakarta.
Selain pembangunan sarana rehab ruang kelas, Hilmi Muhammadiyah juga meminta Direktorat PTKI untuk mulai mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung berkembangnya pusat keilmuan pada PTKI. Misalkan pusat keunggulan ilmu falak, ilmu hadits, ilmu tafsir, filsafat dan lain lain.
"Pusat Keunggulan Keilmuan di kalangan PTKI sangat penting dan mendesak dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi Islam," tegasnya.
Tidak lupa Himi juga mengapresiasi langkah-langkah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang menggandeng Inpsktorat Jenderal dan KPK untuk mengantisipasi kesalahan dan potensi penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan pemerintah. "Kami para auditor akan berpedoman pada aturan yang ada dalam melakukan pendampingan dan pengawasan utamanya petunjuk teknis yang bapak dan ibu susun," kata Hilmi.
Selain anggaran bantuan yang bersumber dari APBN untuk membantu sarana prasarana PTKI, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam juga membantu PTKIN dengan anggaran dana SBSN. Pada tahun anggaran 2017 ada 32 PTKIN yang dibantu pembangunan sarana fisik kampus dengan total anggaran Rp. 1.051.670.000.000,-. Pada tahun anggaran sebelumnya sebanyak 25 PTKIN dengan total anggaran Rp. 895.000.000.000,-
Syafriansyah Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan menyampaikan bahwa Direktorat PTKI pada tahun anggaran 2017 akan memberikan bantuan rehablitasi ruang kuliah kepada 97 PTKIS dengan total anggaran Rp. 19.500.000.000,-.
Bantuan akan diberikan kepada PTKIS yang dinyatakan lolos seleksi baik administrasi maupun substansi, diantaranya mempunyai tanah hak milik yayasaan, ada bangunan yang direhab, menyusun proposal dan bersedia melaporkannya dengan baik, tambah Syafriansyah.
Syafriansyah dan tim berkomitmen untuk melaksanakan bantuan pemerintah terutama bantuan sarana dan prasarana PTKI dengan akuntabel, transparan dan memenuhi aspek keadilan.
Kegiatan Penysunan Pedoman Bantuan Pemerintah untuk PTKIS diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Ketua/Sekretaris Kopertais seluruh Indonesia, unsur Inspektorat Jenderal, dan unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (RB/dod)
Bagikan: