Serpong (Kemenag)-- Kementerian Agama melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) dan Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Serpong, Tangerang, (23-25/11/2021) .
Pembahasan Ortaker dilakukan untuk menjamin agar tata kerja tidak melenceng dari regulasi umum yang mengatur tata kerja perguruan tinggi Islam se Indonesia. Pembahasannya meliputi petunjuk pelaksanaan & tata kerja, administrasi kepemerintahan, dan tugas & fungsi.
Forum yang digelar selama tiga hari oleh subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat PTKI ini dihadiri oleh perwakilan dari 23 Universitas Islam Negeri dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Suyitno, mengungkapkan, pembahasan tata kerja ini diarahkan untuk menciptakan tata laksana layanan umum yang mengacu pada kepuasan publik. Bentuknya adalah peningkatan mutu dan kualitas pendidikan tinggi yang memberikan nilai lebih bagi institusi.
Kepuasan pelanggan, kata Suyitno, mengacu pada layanan terbaik kepada seluruh stakeholder, yaitu dosen, tenaga pendidik, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini sudah dibatasi oleh Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Perbaikan tata kerja harus berbasis kebutuhan memberikan layanan yang lebih baik sesuai tuntutan zaman”, katanya.
Menurut Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Akhmad Lutfi, Peraturan Menteri Agama terkait Ortaker dan Statuta ini sudah ditunggu oleh perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.
Saat ini beberapa perguruan tinggi Islam menunggu kepastian tata kerja terkait rencana transformasi perubahan bentuk Sekolah Tinggi menjadi institut maupun institut menjadi universitas. "Draft PMA ini sudah satu tahun dibahas dan kebutuhan saat ini sangat mendesak," tegasnya. (Adm/Diktis)
Tags:
Ortaker dan StatutaBagikan: