Kab.Tuban(Pendis)--Kembali ratusan guru madrasah menerima Bimtek Pembelajaran Inovatif pada Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru dan Kepala Madrasah di Hotel Front One King oleh Kemenag Tuban yang digawangi oleh Seksi Pendidikan Madrasah.
Acara ini dilaksanakan mulai tanggal 1-3 September dengan menghadirkan narasumber dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya.
Ahmad Munir selaku Kepala Kantor Kemenag Tuban saat membuka acara menjelaskan sosok Guru Inspiratif.
"Pertama memiliki kompetensi pedagogik yang dinamis, artinya dalam menjalani pengelolaan pembelajaran peserta didik, seorang guru harus memiliki keterbukaan terhadap teknik dan metode pembelajaran," ujarnya.
Kemudian memiliki kompetensi profesional yang progresif, artinya dalam melaksanakan profesinya seorang guru harus meningkatkan kemampuannya dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang diampunya.
"Selanjutnya memiliki kompetensi kepribadian yang kian matang, artinya dalam melaksanakan tugas kesehariannya seorang guru harus secara aktif mandiri dan berkelanjutan mengembangkan kepribadiannya menuju terwujudnya pribadi paripurna," lanjutnya.
Pria matang ini melanjutkan sosok guru inspiratif selanjutnya adalah
memiliki kompetensi sosial yang efektif dan
menjadi guru inspiratif sama dengan menjadi gurunya manusia, guru yang bisa memanusiakan manusia.
"Intinya sebaik apapun kurikulum jika gurunya tidak baik, tidak memiliki kompetensi yang memadai, jangan diharap proses pembelajaran akan menghasilkan tujuan pendidikan yang maksimal, kuncinya adalah guru, oleh karena itu kehadiran sosok guru harus memiliki kompetensi yang bagus," jelasnya.
Tampak Ratusan guru tersebut mengikuti penjelasan demi penjelasan dengan antusias. Peserta adalah guru dari 13 madrasah swasta di kabupaten Tuban yang mendapatkan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban, Umi Kulsum.
Menurutnya Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah merupakan stimulan bagi madrasah yang sudah melaksanakan EDM e-RKAM dengan baik. "Sebagai bentuk penghargaan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan kualitas madrasah," ujarnya, Minggu (3/9/2023).
Umi melanjutkan hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.
"Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua keputusan ini disebutkan bahwa juknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023," pungkasnya. (Lai)
Bagikan: