Palu (Pendis)--Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abdul Basir mengemukakan mahasiswa penerima beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus memiliki dan menunjukan komitmen kebangsaan yang kuat.
"Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memiliki kebangsaan dan komitmen kebangsaan yang kuat," kata Abdul Basir, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.
Abdul Basir menghadiri sekaligus dalam kegiatan pelatihan english camp bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah UIN Datokarama tahun 2023.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 300 mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun akademik 2023/2024. Abdul Basir menyatakan bahwa KIP Kuliah merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu generasi muda mengenyam pendidikan tinggi.
Mahasiswa yang telah diseleksi dan dinyatakan berhak menerima beasiswa tersebut, ujar dia, harus taat terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu di antaranya, mahasiswa harus memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen kebangsaan yang kuat, yang terakomodasi dalam konsepsi moderasi beragama.
Indikator moderasi beragama meliputi sikap menjunjung tinggi empat pilar kebangsaan, toleransi yaitu menghormati perbedaan, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal yang ada.
Ia menekankan bahwa indikator moderasi beragama tersebut harus dijunjung tinggi dan diimplementasikan oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam kehidupan sosial keagamaan, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera.
"Jika ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang komitmen kebangsaannya pudar, serta tidak toleran dalam kehidupan sosial keagamaan yang majemuk, dan tidak siap menerima perbedaan atau kemajemukan yang ada, maka harus dikeluarkan dari penerima KIP Kuliah," sebutnya.
Ia menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah harus menjunjung tinggi perbedaan dan kemajemukan yang ada, dan siap hidup berdampingan dalam kemajemukan.
"Toleransi harus tetap ditegakan, harus siap hidup berdampingan dalam kemajemukam sosial keagamaan," sebutnya.
Abdul Basir juga menekankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah agar menunda menikah, selama menjalani proses perkuliahaan yang pembiayaannya bersumber dari beasiswa KIP Kuliah.
"Salah satu syarat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yaitu tidak boleh menikah, selama proses kuliah jenjang strata satu," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada penerima KIP Kuliah agar terus meningkatkan kompetensi personal di antaranya memperluas jejaring sosial, namun tetap selektif.
Setiap orang yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima manfaat program KIP Kuliah, akan mendapat bantuan beasiswa senilai Rp6,6 juta/orang/semester selama delapan semester atau selama empat tahun dalam jenjang strata satu.
Dengan demikian, setiap mahasiswa yang tercatat sebagai penerima manfaat, menerima beasiswa KIP Kuliah senilai Rp52 juta lebih selama delapan semester.
Tags:
uinBagikan: