Kemenag: Penerima KIP harus memiliki komitmen kebangsaan yang kuat

Jumat, 3 November 2023 22:58 WIB
Pendis

Kemenag: Penerima KIP harus memiliki komitmen kebangsaan yang kuat

Palu (Pendis)--Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abdul Basir mengemukakan mahasiswa penerima beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus memiliki dan menunjukan komitmen kebangsaan yang kuat.

"Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memiliki kebangsaan dan komitmen kebangsaan yang kuat," kata Abdul Basir, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Abdul Basir menghadiri sekaligus dalam kegiatan pelatihan english camp bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah UIN Datokarama tahun 2023.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 300 mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun akademik 2023/2024. Abdul Basir menyatakan bahwa KIP Kuliah merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu generasi muda mengenyam pendidikan tinggi.

Mahasiswa yang telah diseleksi dan dinyatakan berhak menerima beasiswa tersebut, ujar dia, harus taat terhadap ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan itu di antaranya, mahasiswa harus memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen kebangsaan yang kuat, yang terakomodasi dalam konsepsi moderasi beragama.

Indikator moderasi beragama meliputi sikap menjunjung tinggi empat pilar kebangsaan, toleransi yaitu menghormati perbedaan, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal yang ada.

Ia menekankan bahwa indikator moderasi beragama tersebut harus dijunjung tinggi dan diimplementasikan oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam kehidupan sosial keagamaan, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera.

"Jika ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang komitmen kebangsaannya pudar, serta tidak toleran dalam kehidupan sosial keagamaan yang majemuk, dan tidak siap menerima perbedaan atau kemajemukan yang ada, maka harus dikeluarkan dari penerima KIP Kuliah," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah harus menjunjung tinggi perbedaan dan kemajemukan yang ada, dan siap hidup berdampingan dalam kemajemukan.

"Toleransi harus tetap ditegakan, harus siap hidup berdampingan dalam kemajemukam sosial keagamaan," sebutnya.

Abdul Basir juga menekankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah agar menunda menikah, selama menjalani proses perkuliahaan yang pembiayaannya bersumber dari beasiswa KIP Kuliah.

"Salah satu syarat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yaitu tidak boleh menikah, selama proses kuliah jenjang strata satu," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada penerima KIP Kuliah agar terus meningkatkan kompetensi personal di antaranya memperluas jejaring sosial, namun tetap selektif. 

Setiap orang yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima manfaat program KIP Kuliah, akan mendapat bantuan beasiswa senilai Rp6,6 juta/orang/semester selama delapan semester atau selama empat tahun dalam jenjang strata satu.

Dengan demikian, setiap mahasiswa yang tercatat sebagai penerima manfaat, menerima beasiswa KIP Kuliah senilai Rp52 juta lebih selama delapan semester.


Tags:

uin

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah