Kukuhkan 5 Guru Besar, Dirjen Pendis: Jaga Keteladanan Sikap dan Wajib Mencerahkan Masyarakat

Kamis, 29 September 2022 14:30 WIB
Pendis

Kukuhkan 5 Guru Besar, Dirjen Pendis: Jaga Keteladanan Sikap dan Wajib Mencerahkan Masyarakat

Lampung (Pendis) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka dengan agenda pengukuhan 5 Guru Besar UIN Raden Intan Lampung. 

Pengukuhan ini dilaksanakan pada Kamis (29/09/2022) di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani.

Dalam arahan yang diberikan, Ramdhani berpesan bahwa guru-guru besar memiliki kewajiban untuk meningkatkan harkat dan martabat insan-insan yang tengah menempuh pendidikan pada institusi tersebut, sekaligus juga memberikan pencerahan kepada masyarakat.

“Memuliakan manusia, memartabatkan manusia, tentu harus seiring dengan pemahaman kita terhadap eksistensi dari manusia." tutur Ramdhani.

"Ini merupakan catatan yang layak menjadi pegangan bagi kita bersama bahwa pada hari ini kita tengah membangun sebuah peradaban dengan aksentuasi memanusiakan manusia,” lanjutnya.

Berikut kelima guru besar yang hari ini dikukuhkan langsung oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D. Pertama, Prof. Dr. H. M Afif Anshori, M.Ag. sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Tasawuf. Kedua, Prof. Dr. H. Subandi, M.M. sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Manajemen Pendidikan. 

Ketiga, Prof. Dr. Hj. Erina Pane, S.H., M.Hum. sebagai guru besar dalam Bidang Ilmu Perkawinan. Kemudian, Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Hukum Perdata Islam, dan terakhir Prof. Dr. H. A. Gani, S.Ag., S.H., M.Ag. sebagai guru besar bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam.

Kelima guru besar tersebut berasal dari tiga fakultas dan rumpun keilmuan yang berbeda yakni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syari'ah, Fakultas Ushuluddin, dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung.

Selain bersyukur atas lahirnya guru besar baru dari UIN Raden Intan Lampung, pria asal Garut ini juga menyampaikan apresiasi kepada para pasangan guru besar yang tak kenal lelah dan setia mendampingi setiap tahapan proses kesuksesan.

“Dibelakang kehebatan seorang laki-laki, ada perempuan yang hebat pula. Izinkan saya memberikan apresiasi penghormatan terhadap istri-istri yang selama ini mendukung aktivitas dari bapak-bapak yang hari ini memperoleh guru besar,” tukas Ramdhani.

Pria asal Garut ini melanjutkan bahwa hari ini seluruh hadirin patut berbahagia karena ada guru besar perempuan yang turut serta dikukuhkan, Dhani menyampaikan bahwa ia ingin memberikan penghormatan terhadap suami dari Ibu guru besar yang pada hari ini.

Salah satu guru besar yang dikukuhkan yaitu Prof. Dr. Hj. Erina Pane, S.H., M.Hum, menyampaikan dalam orasi ilmiahnya mengenai Konstruksi Lembaga Perkawinan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. 

Undang-undang perkawinan telah mengatur dengan lengkap mengenai perkawinan, perkawanin bukan hanya mengenai kepentingan individu tetapi juga bertujuan membentuk tatanan masyarakat yang berbudaya, maju, dan beradab. 

“Untuk itu, menciptakan masyarakat yang tangguh dan berkarakter dimulai dari keluarga yang harmonis. Konstruksi hukum perkawinan dibentuk untuk mewujudkan perlindungan dan kepentingan pihak-pihak yang ada dalam perkawinan guna memberikan keadilan,” tandas Erina.

Erina melanjutkan bahwa hukum mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Hukum adalah sesuatu yang sarat dengan makna dan nilai. Makna dan nilai hukum tersebut menghendaki kemaslahatan dan kebahagiaan bagi seluruh anggota masyarakat.

Mengakhiri arahannya, Dirjen Pendis kembali mengingatkan, setelah menjadi guru besar harus berhati-hati dalam berbicara sebab setiap kata-kata dari seorang guru besar adalah ilmu dan perilakunya adalah teladan.

"Jaga keteladanan sikap karena sebuah ilmu yang tidak terekspresikan melalui keteladanan itu hanya kehampaan, ibarat pohon yang tak berbuah," tutupnya.

Dengan dikukuhkannya 5 guru besar ini, maka guru besar UIN Raden Intan Lampung bertambah menjadi 29 orang. Maka, UIN Raden Intan Lampung menjadi UIN yang memiliki guru besar terbanyak di luar pulau Jawa.


Pendis

Tags:

UIN Gurubesar

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah