Tulungagung (Kemenag) --- Langkah berani tiga mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung membuahkan hasil. Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani sukses memperjuangkan uji materi Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan pada Jumat, 21 Maret 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, yang memperkuat prinsip etika politik dalam demokrasi Indonesia.
MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri caleg terpilih hanya dapat dilakukan jika mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Putusan ini menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, mencegah praktik politik tidak etis yang selama ini kerap terjadi, di mana calon legislatif terpilih mengundurkan diri hanya untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Keberhasilan ini berawal dari tugas akademik dalam mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang menantang mahasiswa untuk mengajukan pengujian undang-undang ke MK. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh ketiga mahasiswa HTN angkatan 2022 untuk berkontribusi dalam memperbaiki sistem hukum nasional.
Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Abd. Aziz, mengapresiasi inisiatif dan keberanian para mahasiswa dalam memperjuangkan integritas demokrasi. “Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang luar biasa. Mahasiswa tidak hanya belajar teori tetapi juga terlibat langsung dalam dinamika hukum di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor, menyebut capaian ini sebagai kebanggaan bagi fakultas. “Mereka telah menunjukkan kompetensi tinggi dalam hukum tata negara dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Keberhasilan ini bukan satu-satunya kontribusi mahasiswa UIN Tulungagung dalam reformasi hukum. Koordinator Program Studi HTN, Muksin, M.H., mengungkapkan bahwa sejak 4 Desember 2024, mahasiswa HTN telah mengajukan enam permohonan uji materiil lainnya ke MK, antara lain:
Pengujian Pasal 281 Ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kebolehan Presiden/Wakil Presiden berkampanye oleh Lintang Mendung Kembang Jagad.
Pengujian Pasal 166 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang mekanisme penganggaran Pilkada oleh Binti Lailatul Masruroh.
Pengujian Pasal 288 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang perluasan makna SIM digital oleh Achmad Syiva Salsabila.
Pengujian Pasal 85 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang perluasan makna upah lembur oleh Meida Nur Fadila S.
Pengujian Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pemulihan psikologis bagi korban lalu lintas oleh Muhammad Yahya Azaria.
Pengujian Pasal 53 Ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan perangkat desa oleh Moch Imam Djauhari.
Menurut Muksin, pencapaian ini membuktikan bahwa mahasiswa tidak hanya memiliki pemahaman teoretis, tetapi juga berani berinovasi dan berperan aktif dalam mendorong pembaruan hukum. “Kami berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus mengasah kompetensi dan turut serta dalam penguatan demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Keberhasilan mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam memenangkan uji materi ini tidak hanya mencerminkan kualitas pendidikan hukum yang unggul, tetapi juga memperkuat peran generasi muda dalam menjaga etika dan integritas demokrasi di tanah air.
Bagikan: