Pelajari Peran Lembaga Legislatif, Mahasiswa UIN Ar-Raniry diminta Kawal UUPA

Pendis
Arkin Kontributor
Kamis, 26 Oktober 2023 21:55 WIB
Pendis

Mukhlis Mukhtar meminta seluruh elemen sipil, akademisi dan juga mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk mengawal Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA

Banda Aceh (Pendis) --- Senat Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kegiatan Seminar Legislatif dengan mengusung tema peran gerakan mahasiswa dalam menegakkan demokrasi guna mencetak para parlemen masa depan, Kamis (26/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Theater LP2M kampus tersebut menghadirkan narasumber tunggal Pengacara sekaligus pengamat hukum dan politik Aceh, Mukhlis Mukhtar dan dibuka secara resmi Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Saifullah.

Dalam pemaparan materinya, Mukhlis Mukhtar meminta seluruh elemen sipil, akademisi dan juga mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk mengawal Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Menurutnya, Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah kekhususan yg luar biasa namun seiringnya waktu Undang Undang Pemerintah Aceh mulai di cabik-cabik pemerintah pusat dan lemah nya peran parlemen Aceh yaitu DPRA dalam mengawal UUPA.

"Makanya butuh segala elemen dalam mengawal  terutama mahasiswa,"tegas Mukhlis Mukhtar di hadapan peserta seminar legislatif.
Mukhlis menambahkan bahwa saat ini peran dan kualitas parlemen di Aceh semakin menurun dan itu mengkhawatirkan bagi generasi Aceh selanjutnya. "Harapan saya kepada mahasiswa dalam menuju pesta demokrasi 2024 gunakan hak pilih dengan sebener-benarnya," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Saifullah, Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ajidar Matsyah dan Wakil Dekan II FAH Sanusi. []


Tags:

#Legislatif

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag