Batusangkar (Pendis) – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar gelar Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Sistem Penjaminan Mutu sebagai salah satu proses pelaporan dan evaluasi program Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2023.
RTM Sistem Penjaminan Mutu ini dihadiri langsung oleh pimpinan selingkup UIN Mahmud Yunus Batusangkar, terdiri dari Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, kepala Unit, Lembaga, KaProdi, Auditor LPM dan Tim Asesor dari UIN Mahmud Yunus Batusangkar sendiri, Emersia Hotel Batusangkar Selasa, (05/12/23)
Dalam arahannya, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Prof. Dr. Marjoni Imamora, M.Sc mengapresiasi agenda tersebut dan meminta agar dapat mengidentifikasi masalah mutu layanan akademik dan non akademik dengan akurat.
Lebih lanjut Prof bidang Fisika ini menekankan, untuk dapat dijadikan program perbaikan, pengendalian dan peningkatan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi maupun standar yang ditetapkan UIN Mahmud Yunus Batusangkar, untuk Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan ini menjadikan sebagai pijakan evaluasi demi ketercapaian kualitas mutu institut.
“sehingga capaian akreditasi institusi bahkan program studi harus ditingkatkan, semoga akreditasi yang kita miliki hari ini, menjadi lebih banyak unggul dimasa yang akan datang, sehingga mendapatkan pengakuan secara regional dan global”
Sementara itu, ketua LPPM Dr. Ulya Atsani, M.Hum mengatakan ini tak lain untuk melihat kembali atau untuk mengevaluasi kinerja Jurusan/Program Studi dan unit pendukung di lingkungan UIN Mahmud Yunus Batusangkar selama setahun sebelumnya, apakah kinerja yang sudah dilaksanakan itu sesuai atau belum dengan sasaran yang ditetapkan selama ini.
Dalam konteks ini, proses Audit Internal berfungsi sebagai alat manajemen untuk assesment mandiri terhadap semua proses atau kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Jurusan/Program Studi. Pelaksanaan audit internal menggunakan borang akreditasi berbasis akreditasi BAN-PT dan LAM. Untuk tahun 2023 audit internal menggunakan Akreditasi program Studi 9 Kriteria (APS 4.0), Instrumen LAMDIK dan LAMEMBA, “ucap Ulya”
Lebih lanjut ini dijadikan program perbaikan, pengendalian dan peningkatan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan juga penunjang peralihan dalam rangka evaluasi percepatan akreditasi program studi yang harus menyeluruh untuk meningkatkan kualitas, Membangun paradigma bahwa akreditasi ini tidak hanya dilakukan oleh LPM tapi keseluruhan bagian perguruan tinggi. “tutup kepala LPM”(doni)
Bagikan: