Depok (Pendis) - Organisasi Islam terbesar di dunia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dalam mengadakan sebuah Forum Ramadan yang berfokus pada misi membangun perdamaian antara Palestina dan Israel, atas dasar fikih Islam Sunni untuk peradaban global pada Kamis, 13 April 2023 di kampus UIII Depok.
Acara ini merupakan sebuah inisiatif global yang sedang dikembangkan dan dilaksanakan oleh PBNU. Fokus dari acara ini terdiri dari empat objektif, pertama, untuk mendorong keterlibatan agama-agama, khususnya Islam, dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia, kedua, untuk mendorong berdirinya negara Palestina merdeka serta mendapat dukungan dari masyarakat internasional sesuai dengan kerangka piagam PBB, dan pemerintahannya yang berkomitmen pada prinsip-prinsip deklarasi HAM universal.
Ketiga, untuk mendorong munculnya kedamaian abadi antara kedua negara, Palestina dan Israel, dengan dasar saling menghormati sebagai bangsa yang merdeka, dan terakhir untuk mencegah penyebaran wacana supremasi dan kekerasan yang menyasar warga Palestina dan warga Yahudi Israel.
Guna mencapai tujuan-tujuan tersebut, empat tokoh ini akan menjadi pembicara dalam acara “PBNU and UIII Ramadan Forum: Building Peace Between Palestine and Israel, on the Basis of Sunni Islamic Jurisprudence for a Global Civilization (Fiqh al-Hadara Ahl al-Sunnah wa'l-Jamaa'ah)”:
1. Mohammed Abdelhafez Yousef Azzam (Hakim pada Mahkamah Syariah Ramallah, Otoritas Palestina)
2. K.H. Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU))
3. Dr. Mahm (Penasihat Urusan Agama dan Islam, Otoritas Palestina),
4. Imam Addaruqutni (Kepala Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional Pengurus Pusat Muhammadiyah)
5. H.E. Abdul Kadir Jailani (Direktur Jenderal Asia-Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Republik Indonesia)
6. James M. Dorsey (Jurnalis pemegang penghargaan dan cendikiawan)
7. Philips J. Vermonte, Ph.D., (Dekan Fakultas Ilmu Sosial UIII) (Moderator)
Latar belakang
Acara ini dilatarbelakangi konflik yang terus terjadi antara Palestina dan Israel sejak beberapa dekade lalu. Konflik ini, tidak hanya menghasilkan perang dan kekerasan antara orang Arab dan Yahudi, tetapi juga bermuatan emosional yang menghasut permusuhan, ekstremisme, dan tumbuhnya kelompok teroris di Timur Tengah dan sekitarnya. Termasuk diskursus keagamaan yang berakar pada hukum Islam (fiqh) dan hukum Yahudi (halakha), sehingga melahirkan fatwa dan piskei halakha (keputusan hukum) yang sering kali berujung pada kekerasan.
Saat ini, diskursus agama otoritatif belum muncul secara tegas baik dari sisi Muslim Sunni, maupun dari Yahudi Ortodox, yang mampu mendorong perdamaian dan harmoni antara Palestina dan Israel, bersamaan dengan upaya untuk mengakui dan mengalokasikan hak masing-masing, sebagaimana ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, langkah-langkah awal mendorong perdamaian kedua negara tersebut terjadi melalui Proklamasi Seratus Tahun Nahdlatul Ulama 2023 dan sebuah teshuvah yang diadopsi pada tahun 2016 oleh Komite Hukum dan Standar Majelis Rabbinis Gerakan Masorti, berjudul “The Status of Non-Jews in Jewish Law and Lore Today.”
Nahdlatul Ulama Centennial Proclamation:
The Charter of the United Nations and the United Nations Organization are imperfect, and, indeed, remain problematic to the present day. However, the UN Charter was intended to end the destructive warfare and savagery that have characterized international relations throughout human history. Thus, the UN Charter and United Nations Organization may constitute the strongest available foundation upon which to develop a new fiqh for a peaceful and harmonious future for human civilization.
Sebagai warga negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia diamanatkan untuk aktif ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Umat Islam Indonesia juga memiliki kewajiban khusus untuk berkontribusi dalam upaya ini, serta membantu mengembangkan roadmap yang dapat memfasilitasi pencapaian perdamaian antara Israel dan Palestina. Kami mengundang orang-orang yang beritikad baik dari setiap agama dan bangsa untuk bergabung dalam upaya ini.
Namun, patut diakui bahwa masih ada hambatan untuk terwujudnya visi ini. Di antara hambatan-hambatan ini adalah kenyataan bahwa halakha tradisional melarang pemberian hak yang sama kepada non-Yahudi di tanah Israel, dan bahwa fiqh tradisional, juga, melarang pemberian hak yang sama kepada non-Muslim. Oleh karena itu, perlu untuk mengkontekstualisasikan kembali ajaran-ajaran tertentu dalam Islam dan Yudaisme jika Muslim dan Yahudi ingin hidup bersama secara damai dan harmonis di Palestina, Israel, dan Timur Tengah yang lebih luas.
Tentang UIII
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang menyelenggarakan program Magister (MA) dan Doktor (Ph.D), kampus ini didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Pada tanggal 5 Juni 2018, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampus UIII didampingi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Hingga saat ini, pembangunan kampus masih berlangsung dan diharapkan selesai pada tahun 2026.
UIII memiliki visi dan misi untuk menjadi kampus bertaraf internasional dan bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan Islam, ilmu sosial, ekonomi dan bisnis, pendidikan, sains dan teknologi, serta arsitektur dan seni untuk kemaslahatan umat manusia.
Sejalan dengan visi dan misi di atas, UIII memiliki tiga pilar pengembangan kampus. Pilar pertama: Pendidikan pascasarjana (graduate education) yang menyelenggarakan program Magister dan Doktor dalam bidang ilmu keislaman, ilmu sosial, ekonomi dan bisnis, ilmu pendidikan. Pilar kedua: Pusat penelitian dan kajian yang diberi mandat untuk melakukan penelitian dan kajian strategis untuk menjawab berbagai permasalahan khususnya yang dihadapi masyarakat muslim dan masyarakat global pada umumnya, terkait dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pilar ketiga: Pusat peradaban dan kebudayaan yang bertujuan melakukan penelitian, pengkajian, pelestarian, pengembangan dan pemajuan kebudayaan dan peradaban Islam Indonesia melalui pengembangan museum, pusat manuskrip, masjid, pusat seni dan pertunjukan serta pameran dan festival budaya secara berkelanjutan.
Program akademik UIII telah dimulai sejak tahun akademik 2021/2022 pada September 2021. Saat ini, UIII membuka 4 (empat) fakultas, yaitu Fakultas Studi Islam, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Fakultas Ilmu Pendidikan.
Pada tahun akademik 2021/2022, UIII menerima 100 mahasiswa program Magister dan pada tahun akademik 2022/2023 UIII menerima 109 mahasiswa program Magister dan 44 mahasiswa program Doktor. Untuk tahun akademik 2022-2023, UIII memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa MA dan Ph.D untuk mendaftar melalui jalur mandiri dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri. Ketentuan lebih detail dapat diakses melalui website UIII: uiii.ac.id, dan media sosial UIII di: Instagram: @uiiiofficial, Twitter: @uiiiofficial, LinkedIn dan Facebook: Universitas Islam Internasional Indonesia.
Bagikan: