UIN Walisongo bersama KPK Ciptakan Lulusan Berintegritas

Senin, 26 September 2022 20:55 WIB
Pendis

UIN Walisongo Bersama KPK Ciptakan Lulusan Berintegritas

Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi untuk ikut bertanggungjawab mengawal para alumni untuk menjaga integritas. Menurut KPK, yang dibutuhkan dari perguruan tinggi saat ini adalah kader-kader atau lulusan yang berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat memberikan paparan dengan tema "Penanaman Nilai-Nilai Integritas di Perguruan Tinggi" dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Teather UIN Walisongo Semarang, Senin, 26 September 2022.

Dalam paparannya, Gufron semula menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, mulai menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau orang lain, suap, gratifikasi, pemerasan hingga konflik interest. Semua jenis korupsi tersebut mempunyai spesifikasi yang berbeda-beda.

Semua pihak dapat terjerat korupsi, baik kalangan akademik maupun non akademik. Sehingga dibutuhkan kesadaran bersama untuk membentuk kader berintegritas dalam setiap jenjang pembelajaran.

"Membangun Indonesia tidak cuma dengan ilmu, tapi juga karakter bangsa, dengan berintegritas. Kita saat ini melihat tidak ada SKS yang menanamkan integritas. Misalnya proses rekrutmen itu yang dicari berasal dari TPA. Proses pembelajaran tesnya materi kurikulum. Evaluasinya tes tulis dari kurikulum. Sampai alumni juga tidak ada," kata Gufron.

"KPK butuh saat ini, agar ada tanggungjawab akademik dari dunia pendidikan pada alumni-alumninya. Bagaimana mencetak kader yang berintegritas," tambahnya.

Lebih lanjut, Gufron menambahkan perguruan tinggi bukan hanya lembaga yang sebatas pencetak knowledge. Kalau hanya knowledge, perguruan tinggi akan kalah dengan robot. Oleh karenanya, selain knowledge harus diajarkan integritas.

Menurutnya, orang korupsi adalah orang yang tidak tahu siapa dirinya, kemana akan pergi. Korupsi adalah sesat arah. Oleh karena itu, jika tidak tahu orientasi yang jelas mau kemana, apa yang dilakukan, maka perlu diingatkan agar jangan sampai tersesat.

"Kalau orang tidak tahu, maka diingatkan jangan sampai sesat arah. Awalnya korupsi itu tidak tahu dirinya. Langkah-langkahnya salah diingatkan, itulah korup," tandasnya.

Secara khusus, Gufron memuji semangat UIN Walisongo yang menyisipkan pesan integritas dalam lagu Mars.

"Kalau KPK mengajarkan integritas itu sesungguhnya kebalik. Malah KPK yang kesini untuk belajar. KPK bukan datang memberi sesuatu, tapi datang untuk menagih. KPK berharap UIN dapat memberikan cara bagaimana menanamkan integritas. Saya mendengar lagu Mars UIN itu asumsinya mengarahkan mahasiswa dan lulusan agar profesional," tandasnya.

Sementara itu, Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag menyatakan bahwa kampusnya senantiasa menciptakan layanan pendidikan yang bersih dan melayani. Tata kelola perguruan tinggi menekankan pengawasan dalam setiap aspek, mulai aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.

Selain itu, materi anti korupsi juga sebagian telah masuk dalam bagian perkuliahan, mulai mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) hingga mata kuliah Fikih Korupsi. PPL dan KKL mahasiswa juga belajar tentang antikorupsi.

"Kami berharap dengan itu dapat menjadi pionir, membawa misi sebagai motor penggerak antikorupsi di PTKIN. LHKPN bisa dicek, sudah ada semua," ujarnya.

"Kehadiran KPK membuat kami sangat gembira, bahwa kami akan diberikan motivasi. Kami ingin menumbuhkan integritas bersama," tambahnya.

Kegiatan ini diikuti segenap pejabat di lingkungan UIN Walisongo mulai dari para wakil rektor, para dekan dan wakil dekan kajur dan sekjur, kepala bagian, koordinator, subbagian dan pejabat terkait. Segenap mahasiswa mulai dar DEMA, SEMA, hingga LPM ikut serta dalam kegiatan ini. 
 


Tags:

uinwalisong

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.