Lahirnya KMA Nomor 83 Tahun 2022 terkait Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang menegaskan bahwa paling lambat 31 Desember 2023 Data Pendidikan pada Kementerian Agama wajib diintegrasikan dalam EMIS. KMA tersebut juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-727.1/Dj.I/06/2023 tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama dimana dinyatakan bahwa Pendataan Data Pendidikan Islam melalui EMIS 4.0.
Regulasi ini menjadi pendorong yang kuat bagi integrasi data pendidikan pada Kementerian Agama sudah menjadi keharusan. Dan benar, akhir tahun 2023 Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui aplikasi EMIS 4.0 berhasil mewujudkan integrasi Data sebagai puncak dari capaian luar biasa dalam hal Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama mencapai 100% terintegrasi. Dimana pengelolaan data saat ini sudah menjadi satu pintu data yang terintegrasi dan terpadu.
Keberhasilan yang dicapai tersebut tidak lain karena kerja keras dari berbagai entitas yang terkait, dari level satuan pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Pusat baik Direktorat maupun Sekretariat dalam pengelolaan Data Pendidikan di Kementerian Agama khususnya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Karenanya penghargaan layak diberikan khususnya kepada para operator (User Champion) sebagai ujung tombak pendataan yang telah berjuang untuk membuat kualitas data yang lebh baik. Untuk semua itu pada tanggal 5 Desember 2023 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar acara Malam Anugerah User Champhion EMIS 4.0 Teladan 2023 di Jakarta, dengan memberikan Apresiasi bagi User Champion EMIS 4.0 Madrasah yang juara sebagai User Champion Teladan untuk tingkat Satuan Pendidikan, Kenkemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Provinsi melalui seleksi ketat secara seleksi Nasional dari berbagai jenjang pendidikan, dari Kemenag Kab/Kota dan dari Provinsi sebanyak 675 peserta yang diseleksi menjadi 30 Finalis dan terakhir memilih 9 Operator sebagai User Champion Teladan.
Integrasi Data Pendidikan Sudah Menjadi Keharusan?
Data Pendidikan Islam di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tidak bisa dipisahkan dengan Data Direktorat Pendidikan lainnya di Kementerian Agama atau di luar Kementerian Agama. Contohnya Data Peserta Didik Siswa atau Santri, dimana keberadaan data siswa atau santri adalah tunggal bagi individu siswa yang akan bisa diketahui aktifitas belajarnya dimanapun dia belajar, baik di lembaga dibawah Kemenag atau di luar Kemenag itulah pentingnya integrasi. Begitupun tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sehingga tidak mencatat dua kali untuk data yang sama/tidak double counting. Sehingga tidak menjadi keliru dalam pengambilan kuputusan atau kebijakan terkait bantuan misalnya. Karenanya Integrtasi Data menjadi kata kunci untuk data pendidikan yang berkualitas.
Integrasi Data Pendidikan di Kementerian Agama diwujudkan melalui EMIS 4.0 yang mengintegrasikan Seluruh Objek Data Kelembagaan, Data Peserta Didik, Data Pendidik dan Kependidikan dalam Satu Data Kementerian. Melalui EMIS ini gerbang satu pintu Data Kementerain Agama mengalir dan terkoneksi dengan Data-data di Kementerian lainnya yang terkait.
Integrasi Data Pendidikan Islam di internal Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berjalan dengan baik misalnya integrasi EMIS dengan Aplikasi Perijinan Operasional Pendirian Madrasah, Perijinan Pendirian Pendidikan Diniyah melalui SIPDAR, pendirian Pesantren melalui SITREN dan Pendidikan lainnya untuk Satuan Pendidikan di bawah Pondok Pesantren. Juga integrasi dengan Data Bantuan BOS dan PIP, Bantuan Kelembagaan Pondok Pesantren melalui SIMBA dan Bantuan untuk Tenaga Pendidik melalui aplikasi SIKAP. Tidak ketinggalan pada akhir tahun 2023 atau Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024 aplikasi SIAGA dan SIMPATIKA terintengrasi dengan EMIS 4.0.
Dalam Capaian Kualitas Datapun pada pendataan melalui EMIS 4.0 menjadi semakin baik, untuk Madrasah Nilai Akurasi Data dari 54% pada tahun 2020 saat ini sudah mencapai 76% . Penelitian Berkelanjutan dalam Audit Akurasi Data Pendidikan Islam dalam hal ini dilakukan oleh PMU REP-MEQR (Madrasah Reform) melalui pihak yang berkompeten.
Audit Akurasi Data pada Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren baru dilakukan satu kali sebagai baseline pada tahun 2020 karena penerapan aplikasi EMIS 4.0 baru dirilis pada Semeter Ganjil TP 2023/2024 sehingga baru akan dilakukan kembali pengukuran akurasinya pada tahun 2024. Sedangkan untuk tingkat PTKI sebagai baseline data dilakukan pada tahun 2022 dengan hasil nilai akurasi data cukup tinggi, yaitu 70%. Untuk data PTKI, tahun 2024 belum dilakukan pengukuran kembali nilai akurasi datanya dikarenakan masih belum selesainya proses migrasi dan integrasi data dengan PD-DIKTI Kemdikbudristek.
Aplikasi EMIS 4.0 yang dikembangkan saat ini adalah dukungan pembiayaan dari Bank Dunia melalui Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR). Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024.
Tantangan untuk menjaga Keberlanjutan
Tahun ini adalah tahun terakhir dari Proyek REP-MEQR. Diperlukan adanya langkah-langkah startegis untuk menjaga keberlangsungan program Kementerian Agama, khususnya yang dikembangkan oleh Bank Dunia terhadap pengembangan sistem pendataan untuk mengantisipasi keberlangsungan sistem pada saat proyek selesai di akhir tahun 2024.
Beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh Kemenag, paling tidak ada 4 (empat) hal, yaitu: (1) SDM; (2) Infrastruktur; (3) Regulasi; dan (4) Skema Pembiayaan.
Persiapan ini sangat penting karena SDM yang terlibat dalam pengembangan tidak hanya dari internal Kemenag yang jumlahnya terbatas tetapi melibatkan konsultan ahli dan Tim Pengembang Aplikasi dari pihak ketiga yang dipilih dan dibiayai oleh Proyek REP-MEQR dengan biaya yang cukup tinggi.
Selain SDM, infrastruktur pendukung pendataan juga selama ini menggunakan teknologi cloud yang didanai melalui proyek REP-MEQR dengan biaya cukup tinggi, yang jika dengan menggunakan skema pembiayaan bersumber dari APBN tentu menjadi kurang rasional, sehingga ke depan perlu diambil langkah yang lebih efisien, misalnya dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui layanan Pusat Data Nasional (PDN).
Tahun 2025 besok tidak ada lagi pembiayaan dari Bank Dunia, tetapi kami yakin dengan persiapan maksimal untuk aspek-aspek yang disampaikan diatas serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, tentunya tantangan ini bisa dilalui dan akan menghasilkan buah yang manis pada akhirnya.
Akrom Abdullah, M.Kom Kasubtim Data Madrasah dan PTKI Tim Data Informasi dan Humas - Setditjen Pendis / Koordinator Komponen 4.1 PMU REP-MEQRBagikan: