AKMI 2023, Kemenag Evaluasi Hasil Assesmen Siswa Madrasah

Kamis, 26 Oktober 2023 07:24 WIB
Pendis

AKMI 2023, Kemenag Evaluasi Hasil Assesmen Siswa Madrasah

Jakarta (Pendis)-- Assesmen Kompetensi Siswa Madrasah (AKMI) Tahun 2023 telah dilaksanakan sejak tanggal 2 -14 bulan Oktober. Sebagaimana diketahui bahwa AKMI adalah asesmen diagnostik untuk memeriksa empat literasi peserta didik antara lain literasi membaca, numerasi, sains dan sosial budaya. AKMI dilaksanakan untuk jenjang MI kelas 5.

Peserta AKMI akan mendapatkan hasil tes berupa jenjang kemahiran yakni perlu pendampingan, dasar, cakap, terampilan dan perlu ruang kreasi. Hasil AKMI dapat diakses oleh madrasah pelaksana AKMI dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Sebagai upaya meningkatkan mutu pelaksanaan AKMI Tahun 2024, Kementerian Agama melaksanakan evaluasi. Direktorat KSKK sebagai leading sektor melaksanakan kegiatan evaluasi dengan tema “Evaluasi Pelaksanaan AKMI Tahun 2023”. Peserta kegiatan ini terdiri dari ketua tim kerja kurikulum dan evaluasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia, kepala madrasah, pengawas dan perwakilan guru. Kegiatan berlangsung selama tiga hari yakni Rabu-Jum’at 25-27 Oktober 2023 di hotel Aston Pluit Jakarta Utara. 

Plt Direktur KSKK Madrasah dalam arahannya menyampaikan “Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat aktif mensukseskan pelaksanaan AKMI Tahun 2023. Mereka adalah Komponen 2 REP MEQR, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, guru, kepala madrasah, pengawas, proktor teknisi dan semua keluarga besar madrasah. AKMI merupakan alat memeriksa tingkat literasi siswa dan hasilnya bisa menjadi cermin bagi kita untuk meningkatkan dan memperbaiki mutu pendidikan madrasah. Tahun 2024 kita bersama-sama berupaya memaksimalkan ikhtiar untuk meingkatkan hasil AKMI” pesan Sidik.   (Mujahid).


Tags:

madrasah

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag