Jakarta (Pendis) - Kongres Aksara Pegon resmi dibuka pada hari Jum’at 21 Oktober 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kongres yang berlangsung di Jakarta sampai 23 Oktober 2022. ini memiliki beberapa agenda, salah satunya Sidang Komisi guna membahas beberapa hal yang berkaitan dengan upaya pelestarian Aksara Pegon.
Pokok materi yang dibahas pada masing-masing komisi terdiri dari, Komisi I membahas Nomenklatur, Komisi II membahas Tata Tulis, Komisi III membahas Digitalisasi dan Komisi IV membahas Rekomendasi.
Masing-masing komisi dipimpin oleh ketua sidang dibidang masing-masing dengan peserta yang terdiri dari pesantren, kampus, dan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam pelestarian, penggunaan, dan pengembangan Aksara Pegon.
Sidang Komisi berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari peserta sidang. Tak terkecuali Komisi III dengan pokok materi Digitalisasi.
“Komisi III yang membahas digitalisasi ini bahasannya tidak terlalu banyak, karena papan ketik itu sudah ada standard SNI-nya,” ujar Arief Budiarto selaku moderator dalam forum Komisi III.
Komisi III membahas digitalisasi Aksara Pegon dengan beberapa pokok materi yang dibahas seperti apakah anatomi Aksara Pegon akan disamakan dengan huruf Arab atau akan ada penamaan nama Aksara Pegon (khas Pegon) tersendiri, serta membahas apa saja karakter minimal yang akan digunakan untuk Aksara Pegon.
Salah satunya rekomendasi yang dihasilkan agar bersama-sama secara serius menginventarisasi karakter Aksara Pegon. Selain itu juga, mengupayakan untuk melindungi Hak Cipta font Aksara Pegon,” terang peserta rapat komisi.
Sementara Komisi II yang membahas Tata Tulis Aksara Pegon. Pada bab 1 pasal 3 (1) dijelaskan pengertian tata tulis yaitu kumpulan kaidah menulis yang disepakati sebagai sebuah pedoman umum. Penulisan aksara Pegon memiliki dua model, yaitu yang memakai harakat dan tidak memakai harakat, atau gundul. Huruf Aksara Pegon sendiri memiliki 94 karakter aksara, yang nantinya akan berpedoman pada transliterasi Arab - Pegon - Latin disingkat TAPEL.
Adapun pada tataran transkripsi (ucapan) tidak mempengaruhi fonem aslinya dari tiga bahasa yang menggunakan aksara Pegon yakni Jawa, Sunda dan Madura.
Dalam Sidang Pleno kali ini terdapat dua putusan, yaitu pasal 13 ayat (1) Pembahasan mengenai transliterasi Arab - Pegon - Latin (TAPEL) akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari unsur pimpinan-pimpinan sidang, peserta sidang, peserta kongres, dan pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Perumusan terkait pasal 13 ayat (1) selambat-lambatnya dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan sejak diputuskan hasil Kongres Aksara Pegon ini.
Bagikan: