![60 Persen Madrasah Bekasi Belum Terakreditasi](/storage/pictures/posts/16_9/mid/7004.jpg)
60 Persen Madrasah Bekasi Belum Terakreditasi
www.republika.co.id, BEKASI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat, 60 persen dari total 258 madrasah di wilayah setempat belum terakreditasi.
"Salah satu kendala penting adalah minimnya kemampuan finansial madrasah dalam pembangunan infrastruktur," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Jaja Jaelani di Cikarang, Sabtu (12/10).
Menurut dia, sejumlah madrasah juga ada yang masih kesulitan menerapkan standar nasional kurikulum dan standar isi untuk pendidikan siswanya.
"Untuk itu, kami telah menyiapkan dana yang berasal dari APBN Perubahan 2013 untuk pemberian intensif pada madrasah yang belum terakreditasi," katanya.
Menurut dia, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi juga akan terus melakukan pembinaan agar madrasah bisa mendapat akreditas dan meningkatkan kualitas pendidikannya.
Jaja menyarankan, setiap madrasah memenuhi delapan komponen persyaratan akreditasi sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.
Antara lain, standar isi, proses kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelola, saran prasarana, pembiayaaan, dan penilaian pendidikan.
"Kementerian Agama mencatat sebanyak 12.625 unit madrasah saat ini belum terakreditasi. Umumnya karena tidak memenuhi delapan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan," katanya.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Ribuan Peserta Ikuti Ngaji Kurikulum Episode 2
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag