Kemenag dan KPK Bangun Platform Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah

Kemenag dan KPK Bangun Platform Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah

Jakarta (Pendis)--- Menindaklanjuti program utama Menteri AgamaRI dalam komitmen pemberantasan korupsi dan pendidikan agama dan keagamaan di lingkungan madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dalam hal ini adalah Direktorat KSKK melakukan kerjasama membangun Platform Bersama dalam pemantauan Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Madrasah. Direktur KSKK, Ahmad Umar, bersama Tim pada Selasa 3 Maret 2020 mendatangi Gedung Merah Putih untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Pendidikan Antikorupsi KPK.

Dalam memperkuat pendidikan antikorupsi di madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,Kementerian Agama RI telah menyiapkan program substansialnya satu rangkaian dengan Penerbitan KMA 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum RA, KMA 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, dan KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum di Madrasah. “ Strategi pengembangan pendidikan antikorupsi sudah diramu dalam tiga dokumen itu, sehingga diproyeksikan pihak pengelola pendidikan, mulai dari PAUD atau RA, MI,MTs, dan MA sudah bisa menerjemahkannya dalam dokumen buku 1 KTSPdan penjabarannya di buku 2 KTSP yang mereka susun dengan memasukkan atau insersi Pendidikan Antikorupsi pada pembelajaran semua  Mata pelajaran di madrasah” tegas umar, Direktur KSKK Madrasah.   

“Di samping itu penguatan pendidikan antikorupsi justru pada tahap awal ini kami tekankan pada penyiapan yang bersifat masif pada penyiapan ekosistem yang bisa menciptakan atmosfir serta habituasi perilaku antikorupsi di setiap civitas akademika madrasah.” Lanjut umar dengan meyakinkan. Pembangunan ekosistem itu diawali dari program SNPDB atau Seleksi Nasional Peserta Didik Baru yang secara akurat menjamin proses pendaftaran dan seleksi SNPDB madrasah unggulan tidak akan bisa diinterverensi oleh siapa pun. 

Kemudian sistem rekam jejak pembelajaran yang diupayakan sulit dimanipulasi oleh berbagai pihak, mulai dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester atau PAS, Penilaian Akhir Tahun ( PAT) yang semuanya berbasis Komputer, termasuk pengolahan hasilnya sehingga langsung terintergrasi dengan ARD atau Aplikasi Raport Digital. Dengan begitu semua pangkalan data ujian madrasah bisa dijamin memiliki validitas yang kuat. Begitu juga sistem perencanaan tata kelola kegiatan dan anggaran madrasah telah diusahakan transparan, akuntabel yang bisa diakses oleh berbagai pemangku kepentingan madrasah melalui pengelolaan e-RKAM.

Kemudian pengelolaan bantuan Sarpras pun juga telah dibangunkan portallayanan Simpro, Sistem Informasi Managemen proyek yang transparan dapat dipantau semua pihakdalam mengontrol pemberian bantuan Sarana prasarana, termasuk bangunan di madrasah. Semua usaha tersebut dibuat dalam rangka menciptakan ekosistem yang mengondisikan kepala madrasah,guru, orang tua, tenaga kependidikan, seluruh komponen pemangku kepentingan eksternal madrasah, serta siswa madrasah sudah terbiasa hidup di tengah atmofir dan lingkungan antikorupsi. 

 Pada kegiatan koordinasi itu pihak Tim KPK dipimpin oleh Ketua Satgas KPK Pendidikan Antikorupsi, Dian Rahmawati.

Tim KPK merasa sangat puas dengan upaya pendidikan antikorupsi di madrasah yang telah dirintis oleh Kementerian Agama RI. Selanjutnya Direktur KSKK Madrasah dan Ketua Satgas KPK bersepakat akan memantapkan implementasi pendidikan antikorupsi itu dengan membangun platform bersama Pendidikan antikorupsi di madrasah.

Platform ini dikemudian hari dapat mempercepat akses masyarakat untuk melihat sejauh mana capaian implementasi pendidikan antikorupsi di madrasah. Ketua Satgas KPK dan Direktur KSKK bersepakat tentang langkah ini serta bertekad bersama menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di madrasah ini dalam melengkapi moto Madrasah Hebat Bermartabat. (Hid/Solla)

 

 

 


Tags: