Kemenag Terbitkan 10 Juknis Perkuat Madrasah

Kemenag Terbitkan 10 Juknis Perkuat Madrasah

Yogyakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah menerbitkan 10 (sepuluh) Petunjuk Teknis (Juknis) untuk memperkuat keberadaan dan posisi madrasah.

10 juknis tersebut saat ini masih tahap finalisasi penyusunan. Juknis yang sedang disusun merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 tentang Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan KMA nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, 10 juknis yang sedang disusun menjadi penerang jalan menuju madrasah bermutu dan go internasional.

"Segala pengalaman dan ide silhakan dituangkan menjadi draft Juknis. Jangan khawatir dianggap melanggar aturan, sebab kita sudah dilindungi oleh Undang-Undang bahwa pengelolaan madrasah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kementerian Agama. Ini kesempatan emas," ujar Umar saat memberikan arahan kepada para penyusun di Yogyakarta, Kamis (29/08).

Saat ini, madrasah di Indonesia memiliki empat tipe, yaitu madrasah akademik, madrasah kejuruan, madrasah peminatan keterampailan, dan madrasah program keagaman. Pada praktiknya telah banyak madrasah berprestasi dengan melakukan inovasi dan kreasi.

"Disusunnya juknis diharapkan menjadi panduan madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang memudahkan peserta didik namun tetap berorientasi pada mutu," sambung Umar.

Penyusunan juknis melibatkan para ahli dari Kemenag RI, perwakilan kepala madrasah berprestasi, Wakil kepala madrasah bidang kurikulum, perwakilan kepala seksi kurikulum dan evaluasi Kanwil dan guru pembimbing riset.

Berikut 10 Juknis untuk memperkuat madrasah;
1. Juknis KTSP MI,
2. Juknis KTSP MTs,
3. Juknis KTSP MA reguler,
4. Juknis KTSP MAN PK,
5. Juknis KTSP MA Akademik,
6. Juknis KTSP MA plus Keterampilan,
7. Juknis pembelajaran asrama MTs,
8. Juknis pembelajaran asrama MA,
9. Juknis pembelajaran Riset dan
10. Juknis supervisi pembelajaran.

(Mujahid/ M Yani)


Tags: