Saatnya Guru PAI Eksis Dengan PPKB

Saatnya Guru PAI Eksis Dengan PPKB

Yogyakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI tahun ini tengah gencar mengimplementasikan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Kasubdit PAI SD/SDLB, Ilham dalam pembukaan acara bertajuk Peningkatan PKB GPAI SD di Yogyakarta, Rabu (24/07) menyampaikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 bahwa PPKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

"Kami mensupport para Guru PAI (GPAI) agar memperhatikan komponen PKB Guru yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Namun untuk pelatihan PKB sekarang yang akan lebih ditekankan adalah kompetensi paedagogiknya yang masih banyak kekurangan di sana sini terutama dalam hal metodologi pembelajaran," ujar Ilham.

Hasil dari kegiatan selama 3 hari, tanggal 24 s/d 26 Juli 2019 yang diikuti oleh 40 peserta GPAI dari DI Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten ini akan direkomendasikan 10 instruktur PKB di tingkat provinsi.

"Kini saatnya para GPAI memperhatikan kompetensinya sebagai guru yang tak mengenal waktu, terus berlanjut. GPAI SD khususnya harus eksis dengan kedudukannya sebagai guru yang bermutu," imbuh Ilham lagi.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY, Masrudin dalam paparannya seputar kebijakan PAI menyampaikan bahwa selain kompetensi guru sebagai masalah internal, di DIY sendiri permasalahan krusial yang harus dicari solusinya cukup banyak. Antara lain masalah kekurangan GPAI, ketiadaan laboratorium PAI di sekolah sebagai sarana penunjang utama, USBN PAI, juga pengembangan ICT di tingkat guru.

Ia menyambut baik PPKB di provinsinya yang masih minim. Sejak dilaunching tahun 2018 baru 2 kali pelatihan PPKB dilaksanakan. (wikan/dod) (foto: yoni haris)


Tags: