SIKAP : Sistem informasi layanan data ketenagaan di lingkungan pendidikan pesantren

SIKAP : Sistem informasi layanan data ketenagaan di lingkungan pendidikan pesantren

Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma'had Aly Direktorat PD- Pontren menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Data Ketenagaan Pesantren melalui SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) di Bogor pada 16 sd 17 Desember 2020.

Kasubdit MDT Dit. PD-Pontren Irhas Shobirin menyampaikan perlunya pengenalan pendidikan pesantren baik secara lembaga karena belum dikenal secara luas. "Dengan aplikasi SIKAP diharapkan pengenalan tentang pendidikan pesantren bisa dilakukan secara lebih baik" tutur Irhas.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Dit. PD-Pontren Rahmawati mengatakan perlu ada sistem aplikasi yang menampung data ketenagaan dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Kasubdit Pendidikan Pesantren Dit. PD-Pontren Basnang Said mengatakan dengan adanya program bantuan dengan sasaran pesantren misalnya bantuan beasiswa bagi santri, bantuan sarana dan prasarana pesantren yang perlu didukung oleh data yang mumpuni sehingga bisa tepat sasaran. "Untuk keperluan itu, semestinya punya satu aplikasi dan sistem informasi yang  bisa digunakan dalam pelaksanaan program yang melibatkan pesantren" tutur Basnang.

Kasubdit PDMA Dit. PD-Pontren Aceng Abdul Azis menyampaikan keberadaan SIKAP yang niat awalnya digunakan untuk layanan pendataan ketenagaan pada pendidikan pesantren jalur formal dimungkinkan bisa digunakan untuk layanan pendataan ketenagaan di lingkungan pendidikan pesantren. "Kami tentu berharap ada satu sikap bersama dalam pemanfaatan aplikasi SIKAP ini bagi segenap pimpinan khususnya di Direktorat PD-Pontren" tutur Aceng

Para peserta Rakor yang terdiri unsur Direktorat PD-Pontren dan perwakilan satuan pendidikan diniyah formal beserta para Kasubdit menyepakati rumusan pemanfaatan SIKAP sebagai sistem informasi yang melayani pendataan ketenagaan pada setiap jenjang pendidikan pesantren. (kanali/hik)


Tags: