Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat KSKK Madrasah

Jakarta (Pendis) -- Bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada madrasah untuk tahun anggaran 2022 sudah siap untuk disalurkan kepada siswa madrasah calon penerima. Hal itu disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Moh. Isom pada rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual.

“Sebenarnya kita sudah siap untuk menyalurkan PIP di Februari. Namun terjadi keterlambatan, dikarenakan ada perubahan kebijakan baru terkait bank penyalur, terutama untuk jenjang MTs dan MA”, terang Isom pada Jum’at (04/03).

Koordinasi dan sosialisasi PIP digelar secara terbuka dan diikuti seluruh stakeholders pendidikan Islam seIndonesia yang di tingkat pusat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Direktorat KSKK Madrasah. Hal ini dilakukan agar informasi seputar penyaluran bantuan sosial PIP madrasah tersampaikan secara utuh, jelas, dan langsung bisa dipahami masyarakat.

Selanjutnya, Isom dalam arahannya, menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan PIP madrasah tahun anggaran 2022. Pertama, bahwa PIP madrasah mengalami keterlambatan dalam hal penyaluran. Kedua, kebijakan baru bank penyalur dana bantuan, sehingga diperlukan beberapa penyesuaian, dan. Ketiga, pengembalian dana bantuan sosial PIP ke negara harus diminimalisir.

“Keterlambatan salur ini dikarenakan ada kebijakan baru terkait bank penyalur. Artinya, karena sudah terlambat, harus segera dilakukan pencairan dan harus ada pendampingan dalam melakukan pencairan. Perubahan bank penyalur dari BNI ke bank Mandiri ini tentu perlu beberapa penyesuaian mekanisme, SOP, konversi data, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, upaya dan sinergi semua pihak harus maksimal, sehingga dana PIP yang sudah disalurkan bisa dicarikan dan dimanfaatken oleh penerima, dan tidak ada lagi pengembalian ke negara”, tegas Isom.

Kepala Subdit Kesiswaan, Hj. Nanik Pujihastuti dalam paparannya lebih kepada evaluasi pelaksanaan PIP madrasah secara umum, terutama hambatan dan kendala yang seringkali muncul di lapangan, baik dari sisi pengelolaan maupun dari sisi layanan perbankan. Dikatakan olehnya, bahwa masih banyak data peserta didik yang tidak lengkap, layanan kerja operasional bank terbatas, tidak terdistribusinya kartu KIP yang terintegrasi dengan ATM, dan sebagainya, sehingga menghambat siswa dalam melakukan pencairan dana.“Banyak data pokok siswa kita yang tidak lengkap, seperti NIK, nama ibu kandung, NISN, dan lain-lain. Di samping pula, pihak bank penyalur tidak memberikan kelonggaran layanan bagi siswa penerima PIP untuk mencairkan dananya. Kartu KIP yang sudah terintegrasi dengan ATM juga tidak terdistribusi dengan baik. Ini sangat menghambat sekali”, tutur Nanik.

“Ke depan, kami akan melakukan kooredinasi intensif dengan pihak-pihak terkait dalam hal pembaruan basis data kita. Terutama dengan EMIS. Kepada bank penyalur, akan kami upayakan agar buku tabungan Simpel dan ATMnya dapat langsung diterimakan ketika pencairan. Intinya, akan kami mintakan layanan yang secara khusus pencairan PIP madrasah”, imbuhnya.

Sementara Fakhrurozi, penanggung jawab PIP madrasah, menyampaikan bahwa sosialisasi petunjuk teknis PIP madrasah merupakan hal penting dilakukan. Karena menurutnya, ini sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan program.

“Sosialisasi petunjuk teknis PIP tahun 2022 perlu dilakukan, karena memang bagian tak terpisahkan dari seluruh rangkaian pengelolaan PIP. Di samping itu, sosialisasi ini menjadi bentuk akuntabuilitas pelaksanaan program”.

Lebih lanjut Ozi menambahkan bahwa, di dalam juknis menjelaskan hal-hal teknis terkait pengelolaan PIP madrasah secara detail dan komprehensif. Sehingga bisa menjadi acuan di dalam mengelola PIP. Karena menurutnya, PIP merupakan program yang selalu menjadi sasaran utama dalam hal pemeriksaan.

“PIP ini sangat “seksi” ya, karena selalu menjadi incaran para auditor, baik BPK, BPKP, maupun Itjen. Oleh karenanya, dengan adanya juknis, bisa menjadi acuan dalam melakukan pengelolaan bantuan sosial PIP, kata Ozi.

Pada kesempatan sosialisasi juga dilakukan simulasi dan mekanisme verifikasi dan validasi (verval) basis data calon penerima PIP madrasah tahun 2022 yang disampaikan oleh Iman Hermawan. Verval dilakukan dalam rangka menghasilkan basis data calon penerima PIP madrasah yang benar-benar valid dan layak untuk diberikan bantuan. (Rozi)

 


Tags: # Madrasah