Wajib Tembus Jurnal Bereputasi

Wajib Tembus Jurnal Bereputasi

Hal tersebut dikemukakan Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, Rabu (17/2). "Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi profesor. Satu di antaranya kewajiban tembus jurnal internasional.

Kalau belum bisa mempublikasikan karya penelitian, tentu belum masuk kriteria," kata guru besar ilmu hukum itu, kemarin. Dia pun menambahkan, untuk bisa mencapai jenjang itu dosen bahkan wajib menempuh jabatan Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala.

Masing-masing jenjang bisa dicapai dengan mengumpulkan angka kredit. "Di internal Undip juga sedang digencarkan supaya dosen yang sudah memenuhi persyaratan segera mengajukan diri. Kalau sudah menempuh pendidikan S- 3, memenuhi jabatan lektor kepala, dan memiliki persyaratan lainnya akan segera diusulkan ke Kemristek Dikti," tutur mantan Dekan Fakultas Hukum itu.

Terobosan

Tekad Undip itu sekaligus menjadi salah satu keinginan menerobos peringkat masuk 500 kampus papan atas dunia. Kampus itu juga bagian dari belasan PTN di Indonesia yang kini statusnya berbadan hukum. Posisi ini, menjadikan Undip dituntut memperkuat kualitas akademi.

Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng Prof Dr DYP Sugiharto mengakui terdapat kemudahan dalam menempuh proses menjadi guru besar. Kini waktu proses pengajuan berkas menjadi profesor bahkan dijanjikan cukup dua bulan. Ini menjadi terobosan tersendiri bila dulunya bisa mencapai bertahun-tahun. "Namun proses tentu harus dilengkapi syarat-syarat mutlak tadi.

Di antaranya adalah kemampuan menembus jurnal internasional bereputasi," ucapnya. Dia pun mendorong bila terdapat dosen yang merasa sudah memiliki cukup persyaratan, tak ada salahnya mengajukan diri. Usulan untuk dosen swasta bisa dilakukan dari kampus dengan mendapat rekomendasi dari Kopertis. (H41-95)


Tags: