Apa Yang Menyebabkan WTP Kementerian Agama?

Senin, 4 September 2017 00:00 WIB
Pendis

Apa Yang Menyebabkan WTP Kementerian Agama?

Samarinda (Pendis) - Kementerian Agama pada tahun 2017 merebut kembali opini puncak Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan (LK) setelah tahun sebelumnya "hanya beropini" WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK memberikan opini kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) secara garis besar atas dua hal; laporan keuangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Nugraha Setiawan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Pengelola Hasil Pengawasan, Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat (Kabag PHP, SI, dan Dumas) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen Kemenag), di Kota Samarinda, Selasa (29/08).

Mengenai laporan keuangan, lanjut Nugraha, dapat dikategorikan lagi atas tiga (3) hal. "Yang perlu diperhatikan atas laporan keuangan adalah pertama, kesesuaian LK yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang seharusnya dibuat seperti disebutkan SAP. Dan ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan," ungkap Plt. Kabag PHP, SI dan Dumas.

Sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK juga meliputi tiga (3) hal yaitu Buku A, B dan C. "Buku A adalah laporan auditednya yang berisi opini BPK, Buku B adalah LHP SPI-nya. Dan Buku C adalah LHP Kepatuhan terhadap perundang-undangan," ucap Nugraha.

Perihal sorotan yang sering menjadi fokus BPK terhadap Kementerian Agama, menurut Nugraha adalah Sistem Pengendalian dalam masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "PNBP yang sering bermasalah di Kemenag diantaranya adalah PNBP yang digunakan langsung dan PNBP yang tidak disetujui Kementerian Keuangan. Dan biasanya, solusi dan rekomendasi adalah perbaikan sistem. Sedangkan rokomendasi terhadap temuan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan adalah pengembalian ke kas negara; kelebihan belanja dan kekurangan volume harus dikembalikan ke negara," kata Nugraha.

Sedangkan temuan rekomendasi temuan kepatuhan yang harus dibayarkan oleh Kementerian Agama kepada negara, menurut Nugraha berdasar atas temuan BPK meliput 4 (empat) hal; pertama, Kelebihan pembayaran belanja pegawai. Kedua, Realisasi pembayaran belanja barang (honor, uang saku, uang harian dan uang transport) tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan. Ketiga, kelebihan pembayaran atas belanja barang yang dilaksanakan tidak sesuai atau melebihi ketentuan dan denda keterlambatan realisasi belanja barang belum dipungut. Dan keempat, kurangan volume pekerjaan belanja modal, denda keterlambatan, serta jaminan pelaksanaan belum dipungut.

Dalam forum Penguatan Pengelolaan BMN Pusat dan Satker di Kalimantan Timur tersebut, Auditor Itjen Kemenag tersebut kembali mengatakan bahwa setidaknya ada 4 (empat) hal temuan SPI yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama atas BPK. "Pertama, penggunaan langsung pendapatan Satker non BLU. Kedua, aset tetap tanah yang masih dikuasai pihak lain dan/atau dalam sengketa. Ketiga, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum ada keberlanjutannya. Dan keempat, penyajian dan pengungkapan Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas belum sepenuhnya memadai," ungkap Nugraha (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.