Bogor (Pendis) - Baru-baru ini, seluruh Kementerian/Lembaga sudah mendapatkan opini atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran 2015. Pun demikian dengan Kementerian Agama. Kementerian Agama merosot "tajam" atas laporan keuangannya yaitu mendapat "hadiah" Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2014 yang meraih predikat WTP-DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan). Namun anehnya Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menempati urutan kedua terbaik kedua (II) dari seluruh kementerian/lembaga.
"Opini WDP dari BPK tersebut banyak disebabkan banyak hal, di samping memang laporan keuangan yang kurang bagus. Hal ini diperparah dengan sistem akuntasi akrual yang belum dikuasai oleh pejabat dan pelaksana di Kemenag," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Isom Yusqi, di Bogor (01/08/16).
Sebagaimana diketahui, Pendis merupakan pengelola keuangan terbesar di Kemenag yang mencapai 85% atau kurang lebih 45 Trilyun (2015) dan 44,5 T (2016). Sehingga dengan anggaran yang demikian besar maka laporan keuangan Pendis menjadi dominan dan signifikan juga di mata BPK. Dalam forum "Koordinasi laporan Keuangan BMN Pusat dan Daerah" tersebut, Isom menambahkan bahwa Kementerian Agama yang dalam hal ini adalah eselon I Ditjen Pendidikan Islam harus segera introspeksi diri kemudian segera meningkatkan dan memperbaiki sistem dan laporan keuangannya pada tahun ini sehinggga 2016 minimal bisa WTP kembali.
"Banyak hal yang harus dibenahi. Kalau ada kekurangan tenaga khususnya operator misalnya, harus segera segera melapor ke atasan agar cepat dicari solusinya sehingga permasalahan tidak berlarut-larut yang justru menambah persoalan berikutnya. Akibatnya seperti yang kita alami sekarang, opini dari BPK menjadi WDP," sesal guru besar IAIN Ternate ini.
Sebagai Informasi, sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP bahwa Pemerintah wajib menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pelaporan keuangannya di tahun 2015 dimana sebelumnya berbasia kas. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: