Dihadiahi WDP dari BPK, Kemenag Harus Introspeksi

Selasa, 2 Agustus 2016 00:00 WIB
Pendis

Dihadiahi WDP dari BPK, Kemenag Harus Introspeksi

Bogor (Pendis) - Baru-baru ini, seluruh Kementerian/Lembaga sudah mendapatkan opini atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran 2015. Pun demikian dengan Kementerian Agama. Kementerian Agama merosot "tajam" atas laporan keuangannya yaitu mendapat "hadiah" Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2014 yang meraih predikat WTP-DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan). Namun anehnya Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menempati urutan kedua terbaik kedua (II) dari seluruh kementerian/lembaga.

"Opini WDP dari BPK tersebut banyak disebabkan banyak hal, di samping memang laporan keuangan yang kurang bagus. Hal ini diperparah dengan sistem akuntasi akrual yang belum dikuasai oleh pejabat dan pelaksana di Kemenag," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Isom Yusqi, di Bogor (01/08/16).

Sebagaimana diketahui, Pendis merupakan pengelola keuangan terbesar di Kemenag yang mencapai 85% atau kurang lebih 45 Trilyun (2015) dan 44,5 T (2016). Sehingga dengan anggaran yang demikian besar maka laporan keuangan Pendis menjadi dominan dan signifikan juga di mata BPK. Dalam forum "Koordinasi laporan Keuangan BMN Pusat dan Daerah" tersebut, Isom menambahkan bahwa Kementerian Agama yang dalam hal ini adalah eselon I Ditjen Pendidikan Islam harus segera introspeksi diri kemudian segera meningkatkan dan memperbaiki sistem dan laporan keuangannya pada tahun ini sehinggga 2016 minimal bisa WTP kembali.

"Banyak hal yang harus dibenahi. Kalau ada kekurangan tenaga khususnya operator misalnya, harus segera segera melapor ke atasan agar cepat dicari solusinya sehingga permasalahan tidak berlarut-larut yang justru menambah persoalan berikutnya. Akibatnya seperti yang kita alami sekarang, opini dari BPK menjadi WDP," sesal guru besar IAIN Ternate ini.

Sebagai Informasi, sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP bahwa Pemerintah wajib menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pelaporan keuangannya di tahun 2015 dimana sebelumnya berbasia kas. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.