Direktur GTK Madrasah Sebut PMA No. 58 Tahun 2017 Dorong Peningkatan Kinerja Kepala Madrasah

Rabu, 8 Agustus 2018 05:19 WIB
Pendis

Direktur GTK Madrasah Sebut PMA No. 58 Tahun 2017 Dorong Peningkatan Kinerja Kepala Madrasah

Banjarmasin (Pendis) - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menjelaskan beberapa implikasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Salah satu implikasi tersebut adalah keharusan Kepala Madrasah untuk meningkatkan kinerjanya.

"Bagi Kepala Madrasah yang hasil penilaian kinerjanya di bawah predikat baik, maka dikembalikan menjadi guru, tetapi jika memiliki kinerja baik, maka bisa seterusnya menjadi Kepala Madrasah," terang Suyitno ketika mengisi acara Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam pada Senin, 6 Agustus 2018 di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala Madrasah yang telah bertugas selama dua periode bisa ditugaskan kembali di satuan pendidikan yang lain. Artinya, tugas sebagai Kepala Madrasah tidak dibatasi asalkan kinerjanya baik.

Suyitno menjelaskan lebih jauh bahwa untuk penugasan kali ketiga, seorang Kepala Madrasah akan ditugaskan di madrasah lain yang kualitasnya di bawah madrasah sebelumnya. Hal ini, terang Suyitno, dilakukan untuk memberi tantangan kepada Kepala Madrasah.

"Ada perubahan paradigma di sini, misalnya ketika Kepala Madrasah dipindahkan ke madrasah di daerah pelosok yang serba terbatas, hal itu justru menunjukkan bahwa Kepala Madrasah tersebut berprestasi," ungkap Direktur GTK Madrasah.

Selanjutnya di dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan sebab-sebab pemberhentian Kepala Madrasah. Salah satunya adalah jika hasil kinerja Kepala Madrasah di bawah predikat baik. Dalam hal kinerja Kepala Madrasah di bawah predikat baik, maka akan ditugaskan kembali sebagai guru.

Saat ini PMA Nomor 58 Tahun 2017 sedang dalam proses revisi disebabkan adanya klausul pada Pasal 6 yang menetapkan syarat Kepala Madrasah memiliki golongan ruang paling rendah III/c atau yang setara (bagi guru bukan PNS). Hal itu dinilai memberatkan karena ada banyak Kepala Madrasah yang belum memenuhi kriteria tersebut. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.