Banjarmasin (Pendis) - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menjelaskan beberapa implikasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Salah satu implikasi tersebut adalah keharusan Kepala Madrasah untuk meningkatkan kinerjanya.
"Bagi Kepala Madrasah yang hasil penilaian kinerjanya di bawah predikat baik, maka dikembalikan menjadi guru, tetapi jika memiliki kinerja baik, maka bisa seterusnya menjadi Kepala Madrasah," terang Suyitno ketika mengisi acara Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam pada Senin, 6 Agustus 2018 di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala Madrasah yang telah bertugas selama dua periode bisa ditugaskan kembali di satuan pendidikan yang lain. Artinya, tugas sebagai Kepala Madrasah tidak dibatasi asalkan kinerjanya baik.
Suyitno menjelaskan lebih jauh bahwa untuk penugasan kali ketiga, seorang Kepala Madrasah akan ditugaskan di madrasah lain yang kualitasnya di bawah madrasah sebelumnya. Hal ini, terang Suyitno, dilakukan untuk memberi tantangan kepada Kepala Madrasah.
"Ada perubahan paradigma di sini, misalnya ketika Kepala Madrasah dipindahkan ke madrasah di daerah pelosok yang serba terbatas, hal itu justru menunjukkan bahwa Kepala Madrasah tersebut berprestasi," ungkap Direktur GTK Madrasah.
Selanjutnya di dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan sebab-sebab pemberhentian Kepala Madrasah. Salah satunya adalah jika hasil kinerja Kepala Madrasah di bawah predikat baik. Dalam hal kinerja Kepala Madrasah di bawah predikat baik, maka akan ditugaskan kembali sebagai guru.
Saat ini PMA Nomor 58 Tahun 2017 sedang dalam proses revisi disebabkan adanya klausul pada Pasal 6 yang menetapkan syarat Kepala Madrasah memiliki golongan ruang paling rendah III/c atau yang setara (bagi guru bukan PNS). Hal itu dinilai memberatkan karena ada banyak Kepala Madrasah yang belum memenuhi kriteria tersebut. (Nanang/dod)
Bagikan: