Banjarmasin (Pendis) - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) telah disahkan. Tujuan PMA ini adalah melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh (reformasi) terhadap LPTK melalui standarisasi.
LPTK ini menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru. Nantinya peserta pendidikan pada LTPK ini akan mendapatkan sertifikat pendidik. Namun demikian, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, berharap fungsi LPTK bisa melampaui itu.
Arskal berharap LPTK bisa menjadi wahana recharging guru. Hal ini sebagaimana yang ia lihat di Singapura. "Jadi di sana (Singapura) ada wadah bagi guru-guru yang perlu penyegaran akibat rutinitas mengajar bisa datang ke LPTK agar mendapatkan ide-ide baru," terang Arskal ketika mengisi acara Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam pada Selasa (07/08) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya Direktur PTKI mendorong LPTK agar selektif menetapkan peserta. Selain disebabkan terbatasnya kuota, hal ini juga dilakukan agar LPTK benar-benar menghasilkan tenaga pendidik yang profesional.
"Jadi, meskipun seseorang memiliki ijazah di bidang pendidikan, jika tidak memiliki passion sebagai pengajar, maka tidak perlu diikutsertakan dalam pendidikan di LPTK ini," tegas Arskal.
Penetapan PTKIN penyelenggara LPTK masih dalam kajian oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA). Arskal berharap pengkajian tersebut bisa segera rampung agar PTKIN penyelenggara LPTK bisa segera mempersiapkan diri.
Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam ini membahas dua regulasi, yaitu PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (serta perubahannya) dan PMA Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Acara akan berlangsung selama 3 hari pada 6 s.d 8 Agustus 2018.
Peserta terdiri dari para Dekan Fakultas Tarbiyah pada PTKIN, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Nanang/dod)
Bagikan: