Jakarta (Pendis) - Sertifikasi yang pada tahun 2005 lalu dicanangkan, telah ribuan guru yang telah lolos sertifikasi, namun ternyata masih terdapat guru yang belum lolos dan bisa mengikuti program sertifikasi guru ini. "Di penghujung 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis-red) akan menganggarkan untuk melatih 22.714 guru madrasah se-Indonesia agar mereka tersertifikasi melalui PLPG," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, dalam penyataannya tentang Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di ruang kerjanya, Senin (16/10).
Untuk tahun 2017 ini, lanjut Sesditjen Pendis, calon peserta sertifikasi PLPG guru madrasah ini diklasifikasikan atas 2 (dua) hal; guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pertama kali diangkat sebagai guru diatas tahun 2005 dan calon peserta sertifikasi 2017 yang lolos berkas. "Untuk guru PNS TMT diatas 2005 berjumlah 6.018 peserta dan calon peserta sertifikasi 2017 yang lolos berkas mencapai 22.714 orang," kata alumnus Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Malang ini.
Sedangkan mata pelajaran (mapel) yang akan dijadikan objek pendidikannya adalah meliputi mata pelajaran umum dan mata pelajaran agama. "Untuk mata pelajaran agama hanya 26 propinsi yang menjadi calon peserta PLPG sedangkan untuk mata pelajaran umum semua propinsi, 34, yang mengikutinya," kata guru besar IAIN Ternate ini.
Untuk unit cost per calon peserta PLPG ini, kata Isom Yusqi, Kementerian Agama menganggarkan berbeda antara mapel umum dan agama. "Untuk mata pelajaran agama unit cost-nya 4,6juta, sedangkan untuk mapel umum 4.810.000," kata Sekretaris Ditjen yang juga penelaah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) di Eselon I Pendis ini.
Sebagai informasi hal ihwal mengenai PLPG ini, Isom menambahkan bahwa program ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu guru yang diharapkan dapat menambah kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. "PLPG dijamin UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentan Guru. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 18 Tahun 2007, peserta PLPG diantaranya adalah guru peserta sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG," kata Sesditjen Pendis ini.
Menyinggung urgensi PLPG ini, mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini mengatakan bahwa manfaat PLPG ini adalah meningkatkan wawasan dan pengetahuan guru di bidang pembelajaran sehingga para guru kelak bisa mempraktekkan buat anak didiknya. "PLPG juga akan menambah wawasan cara membuat karya ilmiah, modul dan penelitian lainnya," kata Isom. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: