Ditjen Pendis Anggarkan Penambahan Kuota PLPG 2017

Senin, 16 Oktober 2017 21:57 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Anggarkan Penambahan Kuota PLPG 2017

Jakarta (Pendis) - Sertifikasi yang pada tahun 2005 lalu dicanangkan, telah ribuan guru yang telah lolos sertifikasi, namun ternyata masih terdapat guru yang belum lolos dan bisa mengikuti program sertifikasi guru ini. "Di penghujung 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis-red) akan menganggarkan untuk melatih 22.714 guru madrasah se-Indonesia agar mereka tersertifikasi melalui PLPG," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, dalam penyataannya tentang Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di ruang kerjanya, Senin (16/10).

Untuk tahun 2017 ini, lanjut Sesditjen Pendis, calon peserta sertifikasi PLPG guru madrasah ini diklasifikasikan atas 2 (dua) hal; guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pertama kali diangkat sebagai guru diatas tahun 2005 dan calon peserta sertifikasi 2017 yang lolos berkas. "Untuk guru PNS TMT diatas 2005 berjumlah 6.018 peserta dan calon peserta sertifikasi 2017 yang lolos berkas mencapai 22.714 orang," kata alumnus Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Malang ini.

Sedangkan mata pelajaran (mapel) yang akan dijadikan objek pendidikannya adalah meliputi mata pelajaran umum dan mata pelajaran agama. "Untuk mata pelajaran agama hanya 26 propinsi yang menjadi calon peserta PLPG sedangkan untuk mata pelajaran umum semua propinsi, 34, yang mengikutinya," kata guru besar IAIN Ternate ini.

Untuk unit cost per calon peserta PLPG ini, kata Isom Yusqi, Kementerian Agama menganggarkan berbeda antara mapel umum dan agama. "Untuk mata pelajaran agama unit cost-nya 4,6juta, sedangkan untuk mapel umum 4.810.000," kata Sekretaris Ditjen yang juga penelaah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) di Eselon I Pendis ini.

Sebagai informasi hal ihwal mengenai PLPG ini, Isom menambahkan bahwa program ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu guru yang diharapkan dapat menambah kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. "PLPG dijamin UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentan Guru. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 18 Tahun 2007, peserta PLPG diantaranya adalah guru peserta sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG," kata Sesditjen Pendis ini.

Menyinggung urgensi PLPG ini, mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini mengatakan bahwa manfaat PLPG ini adalah meningkatkan wawasan dan pengetahuan guru di bidang pembelajaran sehingga para guru kelak bisa mempraktekkan buat anak didiknya. "PLPG juga akan menambah wawasan cara membuat karya ilmiah, modul dan penelitian lainnya," kata Isom. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.