Jakarta (Pendis) - Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah pada Selasa (12/02) di Bogor, Jawa Barat. RPMA ini telah melalui beberapa kali pembahasan. Pembahasan terakhir dilakukan pada Juni 2018.
Kepala Subbagian Hukum Ditjen Pendis, Ibnu Anwaruddin, menerangkan bahwa regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah sudah 40 tahun tidak diperbarui. Regulasi yang dimaksud adalah KMA Nomor 15 Tahun 1978 tentang Susunan Ortaker MIN, KMA Nomor 16 Tahun 1978 tentang Susunan Ortaker MTs, dan KMA Nomor 17 Tahun 1978 tentang Susunan Ortaker MAN.
RPMA ini merupakan simplifikasi dari tiga KMA tersebut. Jika sebelumnya ortaker MI, MTs dan MA diatur di dalam regulasi yang berbeda, maka melalui RPMA ini ortaker semua jenjang pendidikan madrasah mulai dari RA, MI, MTs, dan MA dituangkan di dalam satu regulasi.
Masuknya jenjang RA (Raudhatul Athfal) ke dalam RPMA ini merupakan hal baru karena sebelumnya ortaker RA tidak diatur. "Ruang lingkup RPMA ini akan lebih luas dibandingkan KMA yang pernah terbit karena mencakup jenjang Raudhatul Athfal," terang Ibnu.
Hal baru lainnya di dalam RPMA ini adalah penghapusan klasifikasi berdasarkan tipologi. Ini dilakukan untuk menghindari adanya anggapan masyarakat yang menganggap tipologi merepresentasikan kualitas sebuah madrasah. Padahal tipologi yang dimaksud menunjukkan model struktur organisasi, bukan kualitas.
Usulan penghapusan tipologi ini dikemukakan oleh Kepala Biro Ortala, Afrizal. Selain untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, menurut Arfizal, penghapusan ini dilakukan karena tipologi madrasah tidak dikenal di dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di sesi yang berbeda, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Imam Safe`i mendorong seluruh peserta rapat untuk berpartisipasi aktif. Menurutnya rapat ini sangat penting karena menentukan hajat hidup banyak pihak.
"Kontribusi yang diberikan melalui rapat pembahasan regulasi semacam ini sangat berharga jika melihat efek jangka panjangnya, misalnya, berapa banyak guru yang bersyukur ketika terbit juknis pembayaran tunjangan profesi guru," terang mantan Direktur PAI ini.
Penetapan PMA tentang Ortaker Madrasah ini semakin urgen setelah ditetapkannya 158 madrasah yang akan dinegerikan pada tahun 2018-2019. PMA tentang Ortaker ini akan menjadi acuan sehingga penegerian tidak dapat dilakukan sebelum PMA ini diundangkan.
Rapat Penyusunan Regulasi Pendidikan Madrasah diikuti oleh Kepala Madrasah di Jabodetabek, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, serta peserta dari Kemententerian Agama pusat. Acara ini akan berlangsung selama dua hari pada 12-13 Februari 2018. (Nanang/dod)
Bagikan: