Ditjen Pendis Bahas RPMA tentang Ortaker Madrasah

Rabu, 13 Februari 2019 11:07 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Bahas RPMA tentang Ortaker Madrasah

Jakarta (Pendis) - Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah pada Selasa (12/02) di Bogor, Jawa Barat. RPMA ini telah melalui beberapa kali pembahasan. Pembahasan terakhir dilakukan pada Juni 2018.

Kepala Subbagian Hukum Ditjen Pendis, Ibnu Anwaruddin, menerangkan bahwa regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah sudah 40 tahun tidak diperbarui. Regulasi yang dimaksud adalah KMA Nomor 15 Tahun 1978 tentang Susunan Ortaker MIN, KMA Nomor 16 Tahun 1978 tentang Susunan Ortaker MTs, dan KMA Nomor 17 Tahun 1978 tentang Susunan Ortaker MAN.

RPMA ini merupakan simplifikasi dari tiga KMA tersebut. Jika sebelumnya ortaker MI, MTs dan MA diatur di dalam regulasi yang berbeda, maka melalui RPMA ini ortaker semua jenjang pendidikan madrasah mulai dari RA, MI, MTs, dan MA dituangkan di dalam satu regulasi.

Masuknya jenjang RA (Raudhatul Athfal) ke dalam RPMA ini merupakan hal baru karena sebelumnya ortaker RA tidak diatur. "Ruang lingkup RPMA ini akan lebih luas dibandingkan KMA yang pernah terbit karena mencakup jenjang Raudhatul Athfal," terang Ibnu.

Hal baru lainnya di dalam RPMA ini adalah penghapusan klasifikasi berdasarkan tipologi. Ini dilakukan untuk menghindari adanya anggapan masyarakat yang menganggap tipologi merepresentasikan kualitas sebuah madrasah. Padahal tipologi yang dimaksud menunjukkan model struktur organisasi, bukan kualitas.

Usulan penghapusan tipologi ini dikemukakan oleh Kepala Biro Ortala, Afrizal. Selain untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, menurut Arfizal, penghapusan ini dilakukan karena tipologi madrasah tidak dikenal di dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Di sesi yang berbeda, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Imam Safe`i mendorong seluruh peserta rapat untuk berpartisipasi aktif. Menurutnya rapat ini sangat penting karena menentukan hajat hidup banyak pihak.

"Kontribusi yang diberikan melalui rapat pembahasan regulasi semacam ini sangat berharga jika melihat efek jangka panjangnya, misalnya, berapa banyak guru yang bersyukur ketika terbit juknis pembayaran tunjangan profesi guru," terang mantan Direktur PAI ini.

Penetapan PMA tentang Ortaker Madrasah ini semakin urgen setelah ditetapkannya 158 madrasah yang akan dinegerikan pada tahun 2018-2019. PMA tentang Ortaker ini akan menjadi acuan sehingga penegerian tidak dapat dilakukan sebelum PMA ini diundangkan.

Rapat Penyusunan Regulasi Pendidikan Madrasah diikuti oleh Kepala Madrasah di Jabodetabek, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, serta peserta dari Kemententerian Agama pusat. Acara ini akan berlangsung selama dua hari pada 12-13 Februari 2018. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.