Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawas Pendidikan Islam pada 24 s.d 26 November 2017 di Bogor, Jawa Barat. Rakor ini diselenggarakan sebagai upaya sinkronisasi data Pengawas Pendidikan Islam.
Validitas data berdampak pada pola distribusi pengawas yang dinilai belum proporsional. Di beberapa kabupaten di Provinsi Maluku tidak ada pengawas sama sekali, sementara di Provinsi DKI Jakarta jumlah pengawas sangat banyak.
Selain disebabkan pola distribusi, kekurangan Pengawas Pendidikan Islam juga disebabkan moratorium Pengawas Pendidikan Islam yang diberlakukan sejak Juni 2017. Kebijakan moratorium ini diambil karena belum adanya rasionalisasi distribusi berdasarkan kebutuhan pengawas.
"Masih ada perbedaan data Pengawas Pendidikan Islam yang diperoleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dengan data pada EMIS dan SIMPEG, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi agar bisa menjadi acuan rasionalisasi distribusi berdasarkan kebutuhan pengawas," ungkap M. Munir selaku Kabag Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ketika mengisi acara rakor.
Upaya yang sedang ditempuh Ditjen Pendidikan Islam adalah melakukan sinkronisasi data Pengawas Pendidikan Islam. Di dalam rakor ini para peserta yang terdiri dari para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi menyetorkan data jumlah dan kebutuhan pengawas di wilayah masing-masing.
Dengan tersedianya data pengawas yang valid maka akan menjadi acuan bagi rasionalisasi distribusi berdasarkan kebutuhan Pengawas Pendidikan Islam.
Kendala lain dalam pemenuhan kebutuhan Pengawas Pendidikan Islam ini adalah tarik menarik antara kebutuhan jumlah guru dan pengawas. Hal ini disebabkan salah satu syarat menjadi pengawas adalah pernah menjadi guru madrasah. Jika dilakukan pengangkatan pengawas maka akan mengurangi jumlah guru madrasah.
Melalui pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawas Pendidikan Islam ini diharapkan dapat mencapai solusi atas persoalan pemenuhan kebutuhan Pengawas Pendidikan Islam. (Nanang/dod)
Bagikan: